Mohon tunggu...
Atanshoo
Atanshoo Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Mahasiswa Administrasi Perkantoran. Memiliki hobby menulis, untuk menyalurkan kegelisahan terkhusus pada kategori Humaniora dan Lyfe

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Revisi UU Desa Disetujui! Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun

7 Februari 2024   08:00 Diperbarui: 7 Februari 2024   08:04 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Asosiasi Kades dan Perangkat Desa (APDESI) demo di gedung DPR MPR RI - CNBC Indonesia/Tri Susilo

Dilansir dari Detik News - Dalam pertemuan terkini antara Badan Legislasi DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri, kedua belah pihak telah menyepakati revisi terhadap Undang-Undang tentang Desa. Revisi ini secara signifikan menetapkan batasan masa jabatan untuk kepala desa (kades) yaitu maksimal 8 tahun, terbagi dalam dua periode.

Pembicaraan tingkat pertama mengenai revisi UU Desa ini dilaksanakan pada malam hari tanggal 5 Februari 2024. Rapat dipimpin oleh Achmad Baidowi, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Baleg DPR, bersama dengan Mendagri Tito Karnavian yang mewakili pemerintah.

"Kami, Baleg, bersama pemerintah, telah menyepakati revisi UU Desa pada tingkat persetujuan pertama. Aspek penting dari revisi ini adalah batasan masa jabatan kades menjadi 8 tahun, dengan maksimal dua periode. Saya, sebagai ketua panja, memimpin sesi di Baleg dimana keputusan ini disetujui oleh semua pihak," ujar Awiek kepada media, pada hari berikutnya.

Dalam diskusi yang berlangsung sebelum persetujuan, Tito Karnavian membeberkan adanya delapan poin perbedaan antara proposal pemerintah dengan RUU yang diajukan oleh DPR. Salah satu perbedaan mencolok adalah terkait durasi masa jabatan kades, dimana pemerintah mengusulkan format sebelumnya yaitu 6 tahun dengan tiga periode, sementara DPR mengajukan format baru yaitu 8 tahun dengan dua periode.

Mendagri juga menyinggung tentang alokasi dana untuk penghasilan tetap kades dan staf desa, dimana pemerintah mengajukan agar dana tersebut langsung ditransfer dari pemerintah pusat ke desa, menghindari keterlambatan pembayaran yang sering terjadi ketika dana tersebut dikelola oleh pemerintah daerah.

"Pemerintah mengusulkan agar dana penghasilan tetap kades dan staf desa ditransfer langsung dari pusat ke desa, tanpa melalui pemerintah daerah. Ini merupakan respons kami terhadap keluhan kades tentang keterlambatan pembayaran yang mereka alami, yang bisa berlangsung hingga tiga atau empat bulan. Bahkan, ada laporan bahwa beberapa daerah menggunakan dana ini untuk proyek lain, khususnya di beberapa wilayah di timur Indonesia," jelas Tito.

Selain itu, Tito menambahkan bahwa DPR juga mengusulkan peningkatan dana desa sebesar 20%, termasuk untuk proyek rehabilitasi dan konservasi hutan.

Melalui diskusi dan negosiasi ini, kedua belah pihak berusaha menemukan solusi terbaik untuk pengelolaan dan pembangunan desa di Indonesia, dengan harapan revisi UU Desa dapat membawa perubahan positif bagi kesejahteraan para kepala desa dan masyarakat desa secara keseluruhan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun