Mohon tunggu...
ULYA NEYSA ATHA SELLY
ULYA NEYSA ATHA SELLY Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar SMA plus Ar rahmat Cileunyi

Tidak ada kata menyerah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rangkuman Pembentukan UU di Indonesia

8 Oktober 2024   10:00 Diperbarui: 8 Oktober 2024   10:12 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Rancangan UU dari presiden : diajukan presiden di siapkan oleh menteri / pimpinan lembaga pemerintah non kementerian sesuai tugas dan tanggung jawab.

3. Rancangan UU dari DPD : di sampai kan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada pimpinan DPR, dan harus di sertai naskah akademik.

- peraturan pemerintah / PP 

1. PP berasal dari kementerian dan / lembaga  Pemerintah nonkomenterian sesuai dengan bidang tugas.

2. Pp antar kementerian dan / lembaga kemenrintahan bukan kementerian untuk menyusun PP.

3. Menteri yang menyengsarakan urusan pemerintah di bidang hukum mengoordinasikan bidang PP.

4. Perencanaan penyusunan PP di tetapkan oleh presiden.

- peraturan presiden :  55 UU RI no 12 tahun 2011 di ubah UU RI no 13 tahun 2022.

 - peraturan daerah provinsi /( perda provinsi) dan - peraturan kabupaten atau kota penyusunan daerah berdasarkan UU RI no 12 tahun 2011 di ubah menjadi 2022.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun