2. Rancangan UU dari presiden : diajukan presiden di siapkan oleh menteri / pimpinan lembaga pemerintah non kementerian sesuai tugas dan tanggung jawab.
3. Rancangan UU dari DPD : di sampai kan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada pimpinan DPR, dan harus di sertai naskah akademik.
- peraturan pemerintah / PPÂ
1. PP berasal dari kementerian dan / lembaga  Pemerintah nonkomenterian sesuai dengan bidang tugas.
2. Pp antar kementerian dan / lembaga kemenrintahan bukan kementerian untuk menyusun PP.
3. Menteri yang menyengsarakan urusan pemerintah di bidang hukum mengoordinasikan bidang PP.
4. Perencanaan penyusunan PP di tetapkan oleh presiden.
- peraturan presiden : Â 55 UU RI no 12 tahun 2011 di ubah UU RI no 13 tahun 2022.
 - peraturan daerah provinsi /( perda provinsi) dan - peraturan kabupaten atau kota penyusunan daerah berdasarkan UU RI no 12 tahun 2011 di ubah menjadi 2022.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H