Mohon tunggu...
Asyuara Rakareswara
Asyuara Rakareswara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jawa Pos Dilaporkan Persebaya karena Artikel "Green Force pun Terseret"

21 Juni 2021   01:55 Diperbarui: 21 Juni 2021   01:58 702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Manajer dari club sepak bola lokal persebaya surabaya melaporkan media jawa pos ke poltestabes surabaya pada 7 januari 2019 kelam. Manajer persebaya melaporkan atas berita jawa pos yang berjudul "green force pun terseret". 

Berita jawa pos tersebut adalah berita yang terkait dengan investigasi mafia bola, dan di berita ini persebaya surabaya diduga melakukan pengaturan skor saat persebaya surabaya bertanding dengan kalteng putra pada 12 oktober 2017 silam.

Persebaya surabaya kalah dari kalteng putra dengan skor 0-1 pada laga terakhir persisihan di babak 16 liga 2, tetapi persebaya masih lolos ke babak 8 besar, namun jawa pos mencium bau janggal dari kekalah persebaya pada saat itu, jawa pos percaya bahwa siang hari sebelum dimulainya laga persebaya surabaya melawan kalteng putra, official jawa pos melihat cholid goromah (Cholid Goromah, Direktur Utama PT Persebaya Indonesia) dan vigit waluyo ( sosok yang aktif dalam menentukan skor pertandingan di sepak bola Indonesia ).

Tim dari jawa pos melihat mereka berdua di lobby hotel vasa di jl. Mayjen HR. Muhammad, Surabaya. Pihak jawa pos memiliki tiga saksi orang yang melihat kejadian tersebut. Menurut saksi dari jawa pos terjadi pembahasan tentang persebaya untuk mengalah di laga tersebut dengan di imbali sejumlah uang yang pastinya tidak sedikit. 

Kesepakatan yang terjadi di hotel vasa adalah dimana persebaya mengalah kepada kalteng putra agar kalteng putra bisa lolos ke babak 8 besar sebagai juara dari grup C dan membuat kalteng putra melawan PSMS makassar, sedangkan PSMS makassar adalah lawan yang ingin di hindari oleh persebaya surabaya. Persebaya lolos ke babak 8 besar sebagai runner up dari grup C dan bergabung ke dalam grup Y yaitu yang berisikan PSIS Semarang, PSPS Riau, dan PS Mojokerto Putra.

Vigit waluyo mengakui bahwa ia telat berbicara dengan chairul basamalah yaitu manajer dari persebaya surabaya, cholid goromah membantah jika ia pernah berada di hote vasa tempat mereka melakukan pengaturan skor, "Di Hotel Vasa mana itu? Saya nggak tahu. Saya nggak pernah ke sana, nggak tahu saya. Saya nggak tahu letak Hotel Vasa itu di mana? Hotelnya saja nggak tahu apalagi ketemu. Nggak mungkin, nggak ketemu siapapun di sana," bantah Cholid.

Lain hal dengan chairul basamalah yang tidak bisa dihubungi oleh tim jawa pos, tim dari jawa pos sudah menghubungi chairul basamalah dan ia berkata akan menelepon balik pihak tim jawa pos tetapi tim dari jawa pos sudah mencoba menelfon sebanyak 58 kali dan tidak ada jawaban dari chairul basamalah, tim jawa pos kemudian menugaskan untuk menunggu di area kantor dari persebaya surabaya dan area kantor DBL surabaya ( development basketball league ) .

Semua staff dari persebaya surabaya membantah saat ditanyai oleh tim jawa pos terkait pertandingan melawan kalteng putra, "Tidak pernah juga manajemen minta kami kalah. Selama ada saya, jangan harap ada hal seperti itu," kata Esteban Busto, asisten pelatih Persebaya musim lalu. Manajemen Persebaya juga membantah tuduhan jila persebaya mengalah. "Saya sebagai direktur tim dan pak Azrul (presiden klub) secara official tim fight untuk menang. Tetap jaga sportivitas. Itu kebijakan klub. Itu instruksi secara official dalam tim," ujar Candra Wahyudi, manajer Persebaya saat ini.

Secara resmi, Persebaya sudah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya, Senin (7/1/2019) dengan nomor laporan STTLP/B/24/I/2019/JATIM/RESTABES SBY.

Merasa tidak melakukan pengaturan skors persebaya surabaya cholid dan chairul, melaporkan jawa pos atas tuduhan pencemaran nama baik sesuai dengan pasal 310-311 KUHP dan pasal 27 ayat 3 UU ITE, padahal yang dilakukan oleh jawa pos merupakan berita investigasi bagian dari fungsi pers dalam kontrol sosial yang dilindungi dalam pasal 3 UU nomor 40 tahun 1999. 

Sebenarnya menurut saya langkah dari manajemen persebaya surabaya sudah salah dari awal sejak mereka tidak memberikan infomarsi dan kepastian kepada pihak jawa pos, karena dari awal tim dari jawa pos sangat susah menghubungi pihak manajemen persebaya surabaya, termasuk chairul basamalah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun