Dari beberapa sumber juga sejak 6 desember 2019 yaitu saat diterbitkanya berita tersebut oleh jawa pos tidak ada satupun pihak dari manajemen persebaya surabaya yang menghubungi pihak dari jawa pos untuk meluruskan fakta fakta yang menurut persebaya salah kaprah, padahal dari manajemen persebaya sendiri nampaknya mempunyai hubungan yang cukup dekat dengan para redaktur dari jawa pos.
Sebelumnya persebaya dimiliki oleh jawa pos melalui pt jawa pos sportainment dan memiliki saham sekitar 70% di persebaya. Namun sejak akhir 2017, Azrul Ananda selaku presiden kesebelasan tak lagi menjabat Direktur Utama Jawa Pos sekaligus memindahkan kepemilikan Jawa Pos ke perusahaan yang lain.
Dalam kasus seperti ini menurut saya persebaya memberi contoh yang buruk dengan tidak langsung menjelaskan kebenaran dari berita yang jawa pos terbitkan, mereka menyerahkan segalanya kepada satgas anti mafia bola di indonesia jika memang tuduhan terhadap mereka benar adanya.
Satgas anti mafia bola adalah petugas yang di bentuk oleh polri untuk menjunjung tinggi sportifitas di sepak bola indonesia, mulai dari liga 3 sampai liga 1. Satgas anti mafia bola sudah seharusnya didukung oleh semua pihak yang ingin menjunjung tinggi sportifitas di negri ini. Semua orang bisa berpartisipasi jika memiliki bukti yang valid dan nyata adanya untuk menyerahkan kepada satgas anti mafia bola.
Vigit waluyo yang menjadi salah satu orang yang dicurigai di kasus pengatura surabaya melawan kalteng putra sekarang sedang ditahan akibat kasus korupsi yang dipakainya untuk membiyayai salah satu klub sepak bola di indonesia, namanya sedang di selidiki lebih dapan oleh satgas anti mafia bola untuk mendapat bukti bukti yang lebih dan valid.
Senenarnya kasus yang terjadi antara jawa pos dan perdebaya surabaya bisa menjadi pelajaran untuk klub sepak bola lainya di indonesia, dengan sekarang masih dicarinya bukti bukti yang valid mengenai kasus ini oleh satgas anti mafia bola tidak menutup kemungkinan akan terjadi kasus pengaturan skors di pertandingan lainya.
Jika ini kembali terjadi di kemudian hari, kesebelasan baiknya melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pers karena berdasarkan MoU Dewan Pers-Polri pada Pasal 4 ayat 2 menerima pengaduan terkait isi pemberitaan, Polri akan melimpahkan hal tersebut pada Dewan Pers. Jikapun keputusan yang dikeluarkan Dewan Pers tidak memuaskan pelapor, sebagaimana yang tertulis pada ayat berikutnya, pelapor bisa menempuh proses hukum lainnya lewat Dewan Pers ini.
Bagaimanapun Dewan Pers perlu dihormati sebagai lembaga independen yang dilindungi Undang-Undang, dengan salah satu fungsinya adalah mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H