Penerimaan peserta didik baru merupakan kegiatan suatu instansi pendidikan yaitu sekolah dimana melakukan penerimaan peserta didik baru guna menyaring calon peserta didik baru yang akan mendaftarkan ke sekolah yang dituju.Â
Peserta didik baru yang lolos harus memenuhi kriteria yang ditentukan oleh sekolah dengan melalui tahapan pendaftaran, tes seleksi, dan pengumuman penerimaan peserta didik baru. Penerimaan peserta didik baru awalnya masih dilakukan secara manual yang menyebabkan adanya kesalahan dalam penyimpanan data yang akan diproses, sehingga memakan waktu yang sangat lama .Â
Permasalahan yang ada di penerimaan peserta didik baru (PPDB) online yaitu kurangnya sosialisasi penggunaan IJCIT (Indonesian Journal on Computer and Information Technology) sistem PPDB online kepada pengguna sistem, sehingga pengguna sistem kesulitan dalam pendaftaran . Dengan memanfaatkan teknologi sistem informasi, proses penerimaan peserta didik baru sudah menggunakan sistem secara online.Â
Sistem informasi yang dibangun berfungsi untuk membantu para peserta didik baru untuk menentukan sekolah yang diinginkan dan berfungsi sebagai tolok ukur dalam proses diterima atau tidaknya peserta didik baru dalam pendaftaran peserta didik baru .Â
Dimasa pandemi ini sistem PPDB Seperti kita tahu, PPDB umumnya dilakukan dengan cara orangtua siswa dan calon siswa datang langsung ke sekolah. Di tengah wabah Covid-19 saat ini, hal tersebut tentu menjadi berbahaya sebab bisa menimbulkan kerumunan banyak orang  tua dan siswa di lingkungan sekolah. Di sinilah, Kemdikbud mendorong agar proses PPDB 2020 dilakukan secara daring atau online. Â
PPDB online adalah sistem yang dirancang untuk mengelola pendaftaran siswa baru jenjang TK, SD, SMP, SMK, dan SMA mulai dari proses daftar, seleksi, hingga pengumuman hasil dilakukan secara online di rumah. Artinya, orangtua dan calon peserta didik tak perlu lagi datang ke sekolah.Â
Terkait mekanisme PPDB online, Pemerintah Daerah dan sekolah mesti merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Â
Mengenai pelaksaan PPDB online, Kemdikbud telah menyediakan bantuan teknis bagi daerah atau sekolah yang memerlukan bantuan teknis mekanisme PPDB online. Seperti ditegaskan Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad, bahwa melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemdikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah dan sekolah yang memerlukan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring.Â
Untuk layanan bantuan teknis PPDB yang disediakan meliputi layanan data dan layanan apllikasi. Terkait layanan data, Â data awal berupa data peserta didik pada pendidikan anak usia dini, kelas 6 SD/MI, kelas 9 SMP/Mts, dan peserta didik Sekolah Luar Biasa (SLB) sesuai wilayah kabupaten/kota atau provinsi yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System Kementerian Agama.Â
Mengnai layanan aplikasi, layanan aplikasi PPDB daring diberikan bagi daerah yang belum memiliki sistem PPDB daring, serta hanya dapat diberikan untuk pelaksanaan PPDB pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Â Kemendikbud memberikan pendampingan secara daring kepada pemerintah daerah apabila terjadi kendala dalam penggunaan layanan aplikasi PPDB daring .
Ditulis pada 14-juli-2020Â