Mohon tunggu...
Asyifaudin
Asyifaudin Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengingat Kembali Kasus Nenek Asyani Si Pencuri Kayu Jati, Ada Apa dengan Hukum di Indonesia?

13 September 2017   00:51 Diperbarui: 13 September 2017   12:54 28674
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia adalah Negara hukum. Sebagai negara hukum, tentunya penegakan hukum yang tidak memihak telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dimana semua orang diperlakukan sama di depan hukum. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkan supremasi hukum, untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dan tidak ada kekuasaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Namun dalam prakteknya hukum indonesia dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat yang tertindas.

Masyarakat miskin kerab menjadi korban dari penegak hukum yang tidak adil. Kita sering mendengar anekdot sosial yang berkembang dan menjadi pembicaraan di tengah  kehidupan masyarakat terkait dengan penegakan hukum atas masyarakat miskin. Salah satu kasus hukum yang menjadi sorotan publik adalah kasus nenek Asyani (67 tahun). Nenek Asyani tidak pernah menyangka bakal berurusan dengan hukum dan pengapnya terali besi tahanan. Ini lantaran nenek Asyani didakwa mencuri tujuh batang pohon jati di lingkungan rumahnya, di Desa Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur.

Kasus pencurian kayu jati yang menjerat Asyani, 67, bukan cuma berbuah empati dari banyak kalangan untuk nenek yang menjadi terdakwanya itu. Kasus yang terjadi di Situbondo, Jawa Timur, ini juga berbuntut 'teguran' dari Menteri Kehutanan kepada Perum Perhutani. Teguran disampaikan berupa surat edaran terkait implementasi Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Palu hakim diketuk, Nenek Asyani langsung mengungkapkan amarahnya. Nenek renta berusia 67 tahun ini tak terima dengan vonis bersalah oleh hakim. Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan. Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (23/4/2015), walau putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 1 tahun 18 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, Nenek Asyani tidak terima. "Saya sudah bersumpah mati tidak ada gunanya. Pasti ada suap. Saya tidak mencuri. Sumpah pocong, Pak," kata Nenek Asyani. Asyani didakwa mencuri tujuh batang pohon jati milik perhutani untuk dibuat tempat tidur. Namun Asyani membantah dengan alasan batang pohon jati itu diambil dari lahannya sendiri oleh almarhum suaminya 5 tahun silam.

lalu timbul pertanyaan yang muncul dari fikiran maupun dari dalam hati masyarakat "ADA APA DENGAN HUKUM DI INDONESIA?"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun