Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini memiliki tujuan yang sama yaitu mengurangi emisi karbon dan mendorong untuk memilih opsi yang lebih ramah lingkungan. Ketika kendaraan listrik dikenakan PPN hanya sebesar 1% saja hal ini akan mendorong masyarakat untuk transisi ke kendaraan listrik karena lebih murah pajaknya. Begitu juga pada pengenaan tax holiday pada bahan baku logam khususnya nikel yang merupakan bahan baku baterai pada kendaraan listrik.Â
Namun hal ini jika tidak diimbangi dengan pembangunan pembangkit listrik dengan energi terbarukan akan berdampak negatif bagi lingkungan karena mayoritas pembangkit listrik di Indonesia masih menggunakan batu bara. Dalam hal ini dapat terlihat bahwa sektor energi dan sektor transportasi saling ketergantungan dalam usaha mencapai net zero emission 2060. Dari yang kita ketahui, kebijakan insentif pajak cenderung berfokus pada kendaraan pribadi saja. Sehingga diharapkan hal ini juga difokuskan pada kendaraan umum juga, dengan itu jika menerapkan bus listrik dapat mengurangi emisi lebih banyak dan dampak negatifnya juga lebih kecil.
Kebijakan-kebijakan pemerintah masih menimbulkan beberapa permasalahan karena untuk mencapai net zero emission 2060 harus dilakukan secara bertahap dan tidak dapat dilakukan transisi secara instan seperti memperbanyak pembangkit listrik tenaga terbarukan juga memerlukan waktu yang lama. Dengan berjalannya waktu perbaikan dan penambahan kebijakan pasti dilakukan untuk mendukung program ini sehingga diharapkan perumusan kebijakan tidak hanya berfokus pada lingkungan dan ekonomi saja namun kesejahteraan sosial masyarakat juga tetap diperhatikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H