Mohon tunggu...
Asyifa Tiara A
Asyifa Tiara A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PKN STAN

Seorang mahasiswa prodi Manajemen Keuangan Negara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengenaan Insentif Perpajakan untuk Mendukung Net Zero Emission 2060

26 Juli 2023   22:20 Diperbarui: 26 Juli 2023   22:28 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini memiliki tujuan yang sama yaitu mengurangi emisi karbon dan mendorong untuk memilih opsi yang lebih ramah lingkungan. Ketika kendaraan listrik dikenakan PPN hanya sebesar 1% saja hal ini akan mendorong masyarakat untuk transisi ke kendaraan listrik karena lebih murah pajaknya. Begitu juga pada pengenaan tax holiday pada bahan baku logam khususnya nikel yang merupakan bahan baku baterai pada kendaraan listrik. 

Namun hal ini jika tidak diimbangi dengan pembangunan pembangkit listrik dengan energi terbarukan akan berdampak negatif bagi lingkungan karena mayoritas pembangkit listrik di Indonesia masih menggunakan batu bara. Dalam hal ini dapat terlihat bahwa sektor energi dan sektor transportasi saling ketergantungan dalam usaha mencapai net zero emission 2060. Dari yang kita ketahui, kebijakan insentif pajak cenderung berfokus pada kendaraan pribadi saja. Sehingga diharapkan hal ini juga difokuskan pada kendaraan umum juga, dengan itu jika menerapkan bus listrik dapat mengurangi emisi lebih banyak dan dampak negatifnya juga lebih kecil.

Kebijakan-kebijakan pemerintah masih menimbulkan beberapa permasalahan karena untuk mencapai net zero emission 2060 harus dilakukan secara bertahap dan tidak dapat dilakukan transisi secara instan seperti memperbanyak pembangkit listrik tenaga terbarukan juga memerlukan waktu yang lama. Dengan berjalannya waktu perbaikan dan penambahan kebijakan pasti dilakukan untuk mendukung program ini sehingga diharapkan perumusan kebijakan tidak hanya berfokus pada lingkungan dan ekonomi saja namun kesejahteraan sosial masyarakat juga tetap diperhatikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun