Mohon tunggu...
M Asyifa Hutomo
M Asyifa Hutomo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pembangunan Jaya Bintaro

Saya suka gambar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Karya Ilustrasi Digital dan Hukum Kepemilikan

31 Maret 2024   17:00 Diperbarui: 31 Maret 2024   17:02 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://www.brandingdesignpro.com/vector-vs-raster-graphics/

Penggunaan tanpa izin: Menggunakan karya orang lain tanpa izin untuk tujuan komersial atau non-komersial.

AI dan Hukum Karya Ilustrasi Digital

Saat ini, banyak program AI (Artificial Intelligence) yang mampu menghasilkan gambar dengan gaya yang mirip dengan seniman tertentu. Program AI ini dilatih dengan data gambar yang sangat banyak, termasuk karya seniman asli. Hal ini memungkinkan AI untuk meniru gaya dan teknik seniman tersebut dengan sangat baik.

Namun, penggunaan gaya seniman tertentu oleh AI tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAKI. Hal ini termasuk dalam pelanggaran hak cipta dan pencurian identitas. Berikut merupakan beberapa alasan pelanggaran tersebut:

  • Hak Cipta: Seniman memiliki hak cipta atas gaya dan tekniknya. Penggunaan gaya mereka tanpa izin merupakan pelanggaran hak cipta.

  • Pencurian Identitas: AI yang meniru gaya seniman dapat dianggap sebagai pencurian identitas. Hal ini dapat merusak reputasi dan kredibilitas seniman.

  • Ketidakadilan: Seniman telah menginvestasikan waktu, tenaga, dan bakat mereka untuk mengembangkan gaya mereka. Penggunaan gaya mereka oleh AI tanpa izin merupakan tindakan yang tidak adil. 

Tips untuk Menghargai Karya Seniman Digital

Sebagai konsumen dan pengguna dari Internet, kita semua harus menghargai seniman digital, lokal maupun internasional.

  • Gunakan lisensi Creative Commons: Lisensi ini memungkinkan Anda untuk memberikan izin penggunaan karya Anda kepada orang lain dengan berbagai tingkatan.

  • Selalu cantumkan sumber referensi: Saat menggunakan karya orang lain, pastikan untuk menyertakan informasi sumber dan credit kepada pencipta asli.

  • Laporkan pelanggaran HAKI: Jika Anda menemukan pelanggaran HAKI, laporkan kepada pihak berwenang seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun