Mohon tunggu...
M Asyifa Hutomo
M Asyifa Hutomo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pembangunan Jaya Bintaro

Saya suka gambar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Karya Ilustrasi Digital dan Hukum Kepemilikan

31 Maret 2024   17:00 Diperbarui: 31 Maret 2024   17:02 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karya ilustrasi digital telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan digital kita. Dari postingan dan gambar profil di media sosial, hingga banner iklan dan animasi, karya-karya ini menghiasi dunia digital dengan keindahan dan kreativitas. Namun, di balik estetika visualnya, terdapat hukum yang berkaitan dengan kepemilikan dan hak cipta.

Kategori Karya Ilustrasi Digital

Disini saya akan bahas dua kategori utama dalam karya ilustrasi digital, yaitu adalah raster dan vektor.

Sumber: https://www.brandingdesignpro.com/vector-vs-raster-graphics/
Sumber: https://www.brandingdesignpro.com/vector-vs-raster-graphics/
  • Raster: Nama lainnya yaitu berbasis pixel, seperti foto digital, tersusun dari pixel-pixel kecil. Contohnya adalah lukisan digital dan manipulasi foto. Kategori ini yang paling sering kita lihat dalam gambar digital.
  • Vektor: Tersusun dari garis dan kurva yang dapat diubah skalanya tanpa kehilangan kualitas. Contohnya adalah logo, ikon, ilustrasi tipografi, dan desain grafis yang membutuhkan pengubahan skala dengan bebas.

Kaitan Karya Ilustrasi Digital terhadap HAKI

Karya ilustrasi digital dilindungi oleh Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di internet. Hal ini berarti bahwa pencipta karya memiliki hak eksklusif untuk menggunakan, mereproduksi, mendistribusikan, dan menampilkan karyanya.

Pelanggaran HAKI dapat terjadi dalam berbagai bentuk, berikut merupakan contoh dari beberapa pelanggaran HAKI tersebut:

  • Pembajakan: Menggandakan dan menyebarkan karya secara ilegal tanpa izin pencipta.

  • Pencurian: Mengambil karya orang lain dan mengakuinya sebagai milik sendiri.

  • Peniruan tanpa kredit: Mengubah karya orang lain tanpa memberikan kredit kepada pencipta asli.

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun