Fenomena tingginya tingkat korupsi di negara agamis adalah paradoks yang mencerminkan kesenjangan antara nilai moral dan realitas sosial. Agama, jika dipahami dan diterapkan dengan benar, sebenarnya memiliki potensi besar untuk memberantas korupsi. Namun, tanpa dukungan dari sistem hukum yang kuat dan reformasi institusional, nilai-nilai agama hanya akan menjadi retorika kosong.
Dengan mengintegrasikan moralitas agama dan reformasi struktural, negara-negara agamis dapat memutus mata rantai korupsi dan membangun masyarakat yang lebih adil dan bermartabat. Pada akhirnya, keberhasilan dalam memberantas korupsi tidak hanya akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, tetapi juga memperkuat peran agama sebagai panduan moral yang sejati.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H