Mohon tunggu...
Asyifa Choirunnisa
Asyifa Choirunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Politeknik Statistika STIS

-

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2024 Turun, Masyarakat Makin Permisif terhadap Korupsi Kecil

13 Januari 2025   08:46 Diperbarui: 13 Januari 2025   12:45 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) di Indonesia pada tahun 2024 mengalami penurunan yang menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Berita Resmi Statistik No. 53/07/Th. XXVII pada 15 Juli 2024, nilai IPAK tahun 2024 berada pada angka 3,85, turun 0,07 poin dibandingkan tahun 2023 yang berada di angka 3,92. IPAK merupakan indikator penting yang mengukur budaya zero tolerance masyarakat terhadap tindakan korupsi, terutama dalam bentuk korupsi skala kecil atau petty corruption.

Penurunan ini mengindikasikan adanya peningkatan sikap permisif masyarakat terhadap perilaku korupsi sehari-hari. Dalam skala IPAK, nilai 0 menunjukkan masyarakat yang sangat permisif terhadap korupsi, sementara nilai 5 mencerminkan masyarakat yang sangat antikorupsi. Penurunan yang terjadi menuntut perhatian lebih dari pemerintah dan masyarakat dalam upaya memperkuat budaya antikorupsi di berbagai aspek kehidupan.

Jika menilik perkembangan IPAK dalam lima tahun terakhir, terlihat tren peningkatan pada periode 2020 hingga 2022. Pada tahun 2020, nilai IPAK tercatat di angka 3,84, kemudian meningkat menjadi 3,88 pada 2021, dan mencapai 4,03 pada 2022. Namun, setelah itu, nilai IPAK mulai menunjukkan tren penurunan, yakni 3,93 pada 2023 dan kini turun lagi menjadi 3,85 pada 2024.

Penurunan ini menjadi tantangan besar dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Meskipun nilai IPAK masih berada dalam kategori "cukup antikorupsi," penurunan yang konsisten selama dua tahun terakhir menandakan bahwa perlu ada evaluasi mendalam terhadap langkah-langkah pencegahan korupsi yang telah dilakukan.

BPS mencatat penurunan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2024 dipengaruhi oleh dua dimensi utama: persepsi dan pengalaman. Dimensi persepsi mencatat penurunan dari 3,82 menjadi 3,76, dengan penurunan terbesar pada subdimensi Persepsi Keluarga yang turun 0,13 poin menjadi 3,96. Subdimensi Persepsi Komunitas turun 0,05 poin menjadi 4,02, sedangkan Persepsi Publik turun 0,12 poin menjadi 3,50, menunjukkan penurunan pandangan masyarakat terhadap perilaku korupsi di lingkungan keluarga, komunitas, dan publik.

Sementara itu, dimensi pengalaman mencatat penurunan dari 3,96 menjadi 3,89, dengan penurunan terbesar pada subdimensi Pengalaman Lainnya yang turun 0,17 poin menjadi 3,12. Pengalaman Publik juga mengalami penurunan 0,04 poin menjadi 4,14, mengindikasikan berkurangnya pengalaman masyarakat dalam menghadapi perilaku anti korupsi di ranah publik.

Penurunan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) dalam dua tahun terakhir menegaskan pentingnya memperkuat sosialisasi nilai antikorupsi. Pemerintah perlu mengambil langkah strategis untuk mengurangi petty corruption atau korupsi kecil yang sering dianggap sepele namun berdampak besar. Edukasi sejak dini di keluarga dan sekolah, serta dorongan agar masyarakat melaporkan praktik korupsi, sangat diperlukan guna menghilangkan sikap permisif terhadap korupsi.

Meskipun IPAK 2024 masih berada dalam kategori "cukup antikorupsi," penurunan nilai secara konsisten menunjukkan perlunya evaluasi terhadap kebijakan antikorupsi. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta menjadi kunci penting dalam membangun budaya antikorupsi yang lebih kuat sehingga nilai IPAK dapat kembali meningkat, mencerminkan masyarakat yang lebih sadar dan tegas menolak segala bentuk korupsi.

Artikel ini ditulis oleh : Ahmad Ramdani, Asyifa Choirunnisa, Miftah Aulia Ramadanti  (Mahasiswa Politeknik Statistika STIS)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun