Mohon tunggu...
Asyifa Ul Husna
Asyifa Ul Husna Mohon Tunggu... Lainnya - Biologi Universitas Andalas

Biologi Universitas Andalas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Akankah Si "Abadi" Akan Tetap Abadi?

13 Januari 2022   21:08 Diperbarui: 13 Januari 2022   21:14 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: Imron Fauzi/wikipedia 

Di tengah hobi untuk melakukan pendakian sebuah gunung banyak hal yang dapat kita perhatikan dari kegiatan ini. Yang ada di gunung contohnya saja si Abadi bunga Edelweis. Bunga Edelweis yang disebut juga Anaphalis javanica merupakan bunga unik yang biasa dapat ditemukan di daerah ketinggian terkhusus pada gunung-gunung.


Lalu kenapa muncul pertanyaan akankah bunga ini akan tetap abadi?
Jawabannya sangat mudah ditebak yaitu perilaku pendaki yang memetic bunga Edelweis dengan daling sebagai oleh-oleh ataupun sebagai penghias ruangan karena bentuknya yang unik dan cantik. Namun sadar atau tidak para pendaki ini berpartisipasi dalam membuat Edelweis terancam punah.


Lalu bagaimana dengan aparat setempat?
Tindakan yang dilakukan aparat setempat ada;ah pemeriksaan barang bawaan pendaki di pos awal. Aparat akan memeriksa terutama tas yang dibawa pendaki. Namun bagi pendaki yang cerdik dapat menyembunyikan edelweis di bagian paling bawah tas yang mereka bawa. Ada saatnya kekeliriuan bagi aparat yang memeriksanya sehingga dapat terlewat.


Walaupun ada pemeriksaan sudah jelas diketahui bahwa Edeleiss tersebut sudah dicabut. Bukan tidak menghargai yang telah dilakukan apparat sekitar tapia da kekecewaan atas tindakan yang dilakukan oknum pendaki tersebut. Bahkan pemerintah memberikan sanksi tegas kepada para oknum pemetik yang diatu dalam UU No. 41 tahun 1999 Pasal 50 Ayat (3) huruf (m) yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang untuk mengeluarkan, membawa, dan menyangkut tumbuh-tumbuh dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang”.


Sanksi yang di dapatkan para pelanggar tidak main-main yaitu penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal 100 juta. Dengan sanksi tegas yang diberikan oleh pemerintah harusnya para oknum-oknum tersebut dapat sadar bahwa memetik tumbuhan yang dilindungi merupakan pelanggaran yang sangat berat. 

Oleh sebab itu, bunga ini dilindungi oleh undang-undang nomor 5 tahun 1990 pasal 33 ayat 1 dan 2. Tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem. Seharusnya bagi pecinta alam sudah mengetahuinya karena disebukan juga pada kode etik pecinta alam.


Dinilai dari ekologi Edelweis merupakan tanaman pioneer atau tanaman pelopor bagi kawasan gunung yang miskin hara akibat kebakaran dari guguran lava. 

Dikutip dari Van Leeuwen (1933) di dalam Aliadi (1990) dijelaskan bahwa kulit batang Edelweis kasar, bercelah dan mengadung banyak air, sehingga memungkinkan menjadi tempat hidup bagi beberapa lumut dan lichen, contohnya Cetraria sanguinea. 

Tidak hanya batang akar edelwis yang mundul dipermukaan tanah juga bisa menjadi tempat hidup dikutip dari Van Leeuwen (1933) bahawa cendawan dapat hidup di akar edelweiss dengan keuntungan mendapatkan oksigen. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun