LDII) Kota Kediri hadiri undangan dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Kediri dalam rangka sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual kepada ratusan pemuda, Sabtu (20/8/2022).
Kediri (20/08). Pemuda Lembaga Dakwah Islam Indonesia (Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor KNPI Kota Kediri Jalan Kawi 5b Kota Kediri dengan menghadirkan Yudi Erwanto, Kabid Keluarga Berencana DP3AP2KB Kota Kediri sebagai narasumber dan 100 pemuda yang berasal dari Organisasi kepemudaan (OKP), Karang Taruna dan Komunitas Pemuda.
Yudi Erwanto, Kabid Keluarga Berencana DP3AP2KB Kota Kediri menyampaikan bahwa materi yang disampaikan kepada peserta meliputi Pasal 4 ayat (1) dijelaskan mengenai jenis tindak pidana kekerasan seksual, yang terdiri dari pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi dan pemaksaan sterilisasi. Ada pula pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik juga masuk ke dalam jenis tindak pidana kekerasan seksual.
"Dalam hal sosialisasi dan seminar, serta penanganan kekerasan seksual ini, kami telah bekerjasama dengan KNPI Kota Kediri, rumah sakit, kepolisian, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, sebab adanya saling keterkaitan dalam penanganan kasus kekerasan tersebut," ujarnya.
Menurut Yudi, Kasus kekerasan seksual yang ditangani DP3AP2KB Kediri mengalami penurunan, di tahun 2022 ada 6 kasus, tahun 2021 ada  18 kasus, berkat penerapan undang-undang yang telah disahkan oleh pemerintah, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat atau korban dan pencegahan bagi pelakunya.
"Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 telah diresmikan oleh pemerintah sejak Bulan Mei lalu," imbuhnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat bilamana terjadi tindak kekerasan seksual, maka ia menyarankan agar segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihaknya maupun satuan tugas (Satgas) perlindungan perempuan dan anak (PPA) di masing-masing Kelurahan Kota Kediri.
"Kami telah membentuk Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di setiap Kelurahan, maka saat ada kejadian, segera melapor supaya ditindaklanjuti," pungkasnya.
Suwoto, Sekretaris DPD KNPI Kota Kediri juga memberikan sambutan bahwa kegiatan ini diselengarakan melalui bidang perempuan dan perlindungan anak KNPI Kota Kediri. Dengan mengajak elemen kepemudaan sebagai peserta yang merupakan cikal bakal atau agen perubahan pada masyarakat dan sangat antusias memperoleh materi yang disampaikan oleh narasumber.
"Dengan anggaran tahunan dari Pemkot, kami dapat menggelar kegiatan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pemuda yaitu tentang UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang baru disahkan oleh pemerintah pusat," katanya.
"Dalam acara ini, kami mengundang dari Pengurus KNPI tingkat Kecamatan, Karang Taruna, OKP yang berhimpun di KNPI se Kota Kediri sebanyak 46 organisasi," ujarnya.
Aktivis yang akrab disapa Bung Woto itu mengatakan apabila terjadi tindak kekerasan seksual di masyarakat, KNPI Kota Kediri tidak langsung memberikan upaya pendampingan, tetapi lebih memberikan wadah edukasi kepada masyarakat berkaitan pemahaman dan pencegahan. Salah satu upaya KNPI Kota Kediri seperti sosialisasi ini, agar dalam kehidupan sehari-hari dapat diterapkan sebaik mungkin untuk mengurangi atau menghilangkan tindak kekerasan tersebut supaya tidak sampai terjadi pada masyarakat, khususnya di Kota Kediri.
"Kegiatan yang kami laksanakan ini harapannya sebagai upaya memberikan edukasi sadar hukum kepada masyarakat, supaya kita tidak asing dengan produk hukum yang baru muncul pada saat ini," tutupnya.
Sementara itu, Ketua Pemuda LDII Kota Kediri, Asyhari Eko yang memimpin doa dalam acara tersebut, ia menekankan pentingnya menentukan ketahanan keluarga di dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, karena keluarga harus menjadi tempat komunikasi yang harmonis dalam menyelesaikan setiap permasalahan anggota keluarga.Â
Apabila di tingkat keluarga baik, maka anak-anak akan merasa nyaman apabila curhat kepada orang tuanya dibanding dengan orang lain. Selain itu orang tua harus bisa memberi edukasi yang positif sedini mungkin kepada anak anak tentang pendidikan seksual.
"Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) sebagai organisasi yang bergerak di bidang dakwah tentu mengambil peran dalam membentuk ketahanan keluarga. Salah satunya dengan rutin mengadakan pelatihan parenting skill setiap tahun sehingga semua orang tua memiliki kemampuan dalam mendidik anak dan bisa mencegah kekerasan seksual kepada anak," jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa dengan adanya UU No.12 adalah sebagai bentuk hadirnya pemerintah untuk menjaga wanita dan anak-anak dari kekerasan dan pelecehan seksual.
"Kami warga LDII berterima Kasih kepada DPD KNPI Kota Kediri dan narasumber yang telah menjelaskan kepada masyarakat mengenai kekerasan seksual dalam UU No.12 Tahun 2022 tersebut, semoga dapat mengurangi dan menekan angka kekerasan seksual, baik secara umum di Negara Indonesia, khususnya di Kota Kediri," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H