Mohon tunggu...
asyhari ekoprayitno
asyhari ekoprayitno Mohon Tunggu... Guru - Ustadz

Muballigh

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemuda LDII Kota Kediri Ikuti Sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual DPD KNPI Kota Kediri

20 Agustus 2022   22:46 Diperbarui: 20 Agustus 2022   22:51 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kediri (20/08). Pemuda Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Kediri hadiri undangan dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Kediri dalam rangka sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual kepada ratusan pemuda, Sabtu (20/8/2022).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor KNPI Kota Kediri Jalan Kawi 5b Kota Kediri dengan menghadirkan Yudi Erwanto, Kabid Keluarga Berencana DP3AP2KB Kota Kediri sebagai narasumber dan 100 pemuda yang berasal dari Organisasi kepemudaan (OKP), Karang Taruna dan Komunitas Pemuda.

Yudi Erwanto, Kabid Keluarga Berencana DP3AP2KB Kota Kediri menyampaikan bahwa materi yang disampaikan kepada peserta meliputi Pasal 4 ayat (1) dijelaskan mengenai jenis tindak pidana kekerasan seksual, yang terdiri dari pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi dan pemaksaan sterilisasi. Ada pula pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik juga masuk ke dalam jenis tindak pidana kekerasan seksual.

"Dalam hal sosialisasi dan seminar, serta penanganan kekerasan seksual ini, kami telah bekerjasama dengan KNPI Kota Kediri, rumah sakit, kepolisian, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, sebab adanya saling keterkaitan dalam penanganan kasus kekerasan tersebut," ujarnya.

Menurut Yudi, Kasus kekerasan seksual yang ditangani DP3AP2KB Kediri mengalami penurunan, di tahun 2022 ada 6 kasus, tahun 2021 ada  18 kasus, berkat penerapan undang-undang yang telah disahkan oleh pemerintah, untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat atau korban dan pencegahan bagi pelakunya.

"Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 telah diresmikan oleh pemerintah sejak Bulan Mei lalu," imbuhnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat bilamana terjadi tindak kekerasan seksual, maka ia menyarankan agar segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihaknya maupun satuan tugas (Satgas) perlindungan perempuan dan anak (PPA) di masing-masing Kelurahan Kota Kediri.

"Kami telah membentuk Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di setiap Kelurahan, maka saat ada kejadian, segera melapor supaya ditindaklanjuti," pungkasnya.

Suwoto, Sekretaris DPD KNPI Kota Kediri juga memberikan sambutan bahwa kegiatan ini diselengarakan melalui bidang perempuan dan perlindungan anak KNPI Kota Kediri. Dengan mengajak elemen kepemudaan sebagai peserta yang merupakan cikal bakal atau agen perubahan pada masyarakat dan sangat antusias memperoleh materi yang disampaikan oleh narasumber.

"Dengan anggaran tahunan dari Pemkot, kami dapat menggelar kegiatan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pemuda yaitu tentang UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang baru disahkan oleh pemerintah pusat," katanya.

"Dalam acara ini, kami mengundang dari Pengurus KNPI tingkat Kecamatan, Karang Taruna, OKP yang berhimpun di KNPI se Kota Kediri sebanyak 46 organisasi," ujarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun