Kampanye hitam adalah menuduh pihak lawan dengan tuduhan palsu atau belum terbukti, atau melalui hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin (law.ui.ac.id).
Kampanye hitam merupakan strategi negatif dalam dunia politik di mana pihak lawan diserang dengan tuduhan palsu, atau yang belum terbukti kebenarannya, dengan tujuan merusak reputasi mereka.
Kampanye ini sering kali berfokus pada aspek-aspek yang tidak relevan dengan kemampuan atau kapasitas calon dalam memimpin, seperti kehidupan pribadi atau rumor yang tidak berdasar.
Tujuan utama kampanye hitam adalah mengalihkan perhatian publik dari substansi kebijakan atau visi kandidat, sehingga menciptakan persepsi buruk yang dapat memengaruhi hasil pemilihan secara tidak adil.
Mempengaruhi opini publik dengan cara yang tidak sehat, sering kali melalui manipulasi fakta atau fitnah.
Praktik ini berfokus pada menyerang lawan politik, bukan menawarkan solusi atau visi untuk permasalahan yang ada.
Strategi ini tidak hanya merusak proses demokrasi, tetapi juga menyebarkan kebencian dan kebohongan di antara masyarakat.
Dampak dari kampanye hitam sangat berbahaya. Pertama, kampanye hitam merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dan para kandidat.
Ketika informasi palsu tersebar luas, pemilih menjadi bingung dan sulit membedakan mana fakta dan mana kebohongan. Hal ini bisa mengarah pada pemilihan yang tidak berdasarkan pada informasi yang benar.
Kedua, kampanye hitam bisa menimbulkan konflik sosial, memecah belah masyarakat, dan memperkuat polarisasi di antara pendukung kandidat.