Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), verifikasi didefinisikan sebagai adalah pemeriksaan tentang kebenaran laporan, pernyataan, perhitungan uang, dan sebagainya (kbbi.kemdikbud.go.id).
Definisi ini sejalan dengan pengertian di Wikipedia, yang menggambarkan verifikasi sebagai proses pembuktikan kebenaran atau untuk menentukan atau menguji akurasi (id.wikipe.
Jadi, verifikasi adalah proses memeriksa dan membuktikan kebenaran suatu laporan, pernyataan, atau perhitungan, serta memastikan akurasi informasi.
Tujuannya adalah untuk mengonfirmasi validitas data atau klaim yang disampaikan agar dapat dipercaya dan digunakan sebagai dasar keputusan atau tindakan selanjutnya.
Verifikasi di institusi Polri merupakan proses yang esensial dalam memastikan kebenaran dan akurasi dari laporan, pernyataan, maupun perhitungan, termasuk dalam konteks pergantian pejabat di lingkungan kepolisian, Polres Sekadau secara khusus.
Pada tangga 13-15 Agustus 2024, Polres Sekadau menggelar kegiatan verifikasi sebagai bagian dari persiapan serah terima jabatan (SERTIJAB) sejumlah pejabat, yaitu Kasat Samapta, Kasat Lantas, Kasat Binmas, Kapolsek Belitang Hilir, Kapolsek Belitang Hulu, Kapolsek Belitang, Kapolsek Sekadau Hulu, dan Kapolsek Nanga Taman.
Verifikasi ini dipimpin oleh Kasiwas IPDA Jumadi beserta tim. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa segala aspek terkait dengan tugas dan tanggung jawab para pejabat yang akan digantikan telah diperiksa dan sesuai dengan data yang ada.
Proses verifikasi ini melibatkan empat bidang utama, yaitu operasional, sumber daya manusia (SDM), logistik, serta anggaran dan keuangan.