Mohon tunggu...
Asyer Arwadi Bulan
Asyer Arwadi Bulan Mohon Tunggu... Lainnya - Hamba Tuhan

Terus belajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Keaktifan Keikutsertaan Program BPJS Kesehatan, Persyaratan untuk Pembuatan SKCK

31 Juli 2024   22:39 Diperbarui: 1 Agustus 2024   20:13 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pembuatan SKCK (sumber gambar: dokpri/bulusan.semarangkota.go.id)

Bagi warga yang belum terdaftar dalam program BPJS Kesehatan, disarankan untuk segera mendaftar dan memastikan status kepesertaannya aktif sebelum mengurus SKCK.

Informasi dan pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui kantor BPJS terdekat atau secara online melalui situs resmi BPJS Kesehatan.

Dengan penerapan peraturan baru ini, Polres Sekadau berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan terintegrasi kepada masyarakat.

Diharapkan juga, masyarakat dapat memahami dan mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk kelancaran proses pembuatan SKCK.

Dengan pemberlakuan aturan ini, Polres Sekadau berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang prima dan transparan kepada masyarakat, serta memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.

Asyer Arwadi Bulan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun