Bagi warga yang belum terdaftar dalam program BPJS Kesehatan, disarankan untuk segera mendaftar dan memastikan status kepesertaannya aktif sebelum mengurus SKCK.
Informasi dan pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui kantor BPJS terdekat atau secara online melalui situs resmi BPJS Kesehatan.
Dengan penerapan peraturan baru ini, Polres Sekadau berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan terintegrasi kepada masyarakat.
Diharapkan juga, masyarakat dapat memahami dan mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk kelancaran proses pembuatan SKCK.
Dengan pemberlakuan aturan ini, Polres Sekadau berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang prima dan transparan kepada masyarakat, serta memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H