Mohon tunggu...
Asyer Arwadi Bulan
Asyer Arwadi Bulan Mohon Tunggu... Lainnya - Hamba Tuhan

Terus belajar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Keaktifan Keikutsertaan Program BPJS Kesehatan, Persyaratan untuk Pembuatan SKCK

31 Juli 2024   22:39 Diperbarui: 1 Agustus 2024   20:13 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEKADAU - Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Persyaratan tersebut mencakup berbagai dokumen, termasuk bukti keaktifan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Sesuai dengan Pasal 4, Ayat 1, pemohon SKCK diwajibkan untuk menyertakan beberapa dokumen, yakni:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
c. Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir;
d. Pasfoto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak lima lembar;
e. Fotokopi paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri;
f. Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;
g. Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN.

Dan mulai 1 Agustus 2024, Polres Sekadau memberlakukan persyaratan bagi warga yang ingin membuat SKCK harus aktif keikutsertaannya dalam BPJS Kesehatan.

Untuk memastikan keaktifan keikutsertaan dalam program BPJS Kesehatan, warga dapat memanfaatkan layanan administrasi melalui WhatsApp yang dikenal sebagai Pandawa.

Layanan ini bisa diakses melalui nomor 0811-8-165-165 setiap hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Selain itu, status keaktifan JKN juga dapat dicek melalui aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Playstore dan Appstore.

Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga yang mengurus SKCK khususnya di Polres Sekadau telah memiliki jaminan kesehatan yang aktif. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan terutama kesehatan masyarakat.

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya Polri untuk meningkatkan pelayanan publik dan memastikan setiap warga memiliki akses terhadap layanan kesehatan.

Dengan adanya syarat ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan terhadap program JKN, tetapi juga memberikan manfaat kesehatan bagi masyarakat luas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun