Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tertarik bagi penulis untuk menulis tentang hal ini, setelah berbincang dengan teman, di mana anaknya diterima menjadi peserta didik baru di SMA Negeri di tempat penulis berdomisili.
Teman tersebut mengatakan, "Puji Tuhan anak saya bisa diterima menjadi peserta didik baru di SMA tersebut melalui jalur prestasi."
Penulis bertanya, "kok lewat jalur prestasi, emangnya tidak bisa melalui jalur zonasi?" Teman tersebut spontan menjawab, "tak bise," dengan logat bahasa ibunya.
Dan kemudian penulis membaca berita tentang PPDB, di mana, ada orang tua calon siswa mengukur jarak tempuh dari kediamannya ke salah satu sekolah yang terdekat dengan rumahnya di depok menggunakan meteran.
Dalam berita tersebut, jarak rumahnya dengan sekolah hanya terpaut 120 meter. Tapi, anaknya tidak lulus menjadi peserta didik di SMA yang dimaksudkan. (kompas.com)
Kisah tentang PPDB ini tidak hanya ada di kota besar, tapi juga di daerah memilki cerita tersendiri. Ada yang harus mengubah domisili anaknya, agar bisa bersekolah di SMA yang diinginkan anaknya tersebut.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan momen penting dalam dunia pendidikan Indonesia. Setiap tahun, pelaksanaan PPDB selalu menarik perhatian banyak pihak, baik dari kalangan orang tua, siswa, bahkan pemerintah.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi merupakan salah satu kebijakan yang telah diimplementasikan oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk menciptakan pemerataan pendidikan.
Melalui sistem zonasi, diharapkan setiap siswa memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas tanpa terkendala oleh jarak dan faktor ekonomi.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara sekolah-sekolah unggulan yang sering kali berada di pusat kota dengan sekolah-sekolah yang terletak di daerah pinggiran.