[caption caption="ilustrasi foto kezone http://news.okezone.com/read/2016/03/30/519/1349689/dpw-ppp-belum-terima-laporan-soal-oknum-anggota-dprd-pamekasan"][/caption]
Ilustrasi (foto : okezone)
Didalam kesibukan para anggota DPR dalam mengurusi kesejaheraan rakyat maka tidak salah ketika para anggota DPR mencari hiburan untuk melepaskan kepenatan dalam dirinya. Seperti contoh SPA, Karaoke, Piknik dll. karena dengan hiburan tersebut mereka bisa menjernihkan kepenatan dan ke galauan yang ada di dalam dirinya.
Namun menjadi salah ketika para anggota DPR memilih hiburannya seperti “SAMBALAD CINTA”. seperti yang terjadi di kabupaten pamekasan. Dengan alih-alih mencari hiburan anggota DPRD pamekasan terjebak kedalam Sambalado Cinta. Baca : Balada cinta oknum DPRD Pamekasan dengan AF.
Tidak tanggung-tanggung oknum yang terjerat sambalado cinta masih termasuk kader partai yang berlambang ka’bah.
Berbalik dengan cita-cita kehidupan berpolitik PPP
Didalam cita-cita kehidupan berpolitik partai persatuan pembangunan yang berpendapat bahwa nilai-nilai etika politik perlu ditegakkan, hak-hak politik rakyat yang dijamin UUD 1945 perlu dihargai dan dilindungi, termasuk penyaluran aspirasi politiknya. Sejalan dengan itu, PPP berkeyakinan bahwa demokrasi hanya mungkin dapat ditegakkan atas dasar negara hukum (rechstaat) dan bukan atas dasar negara kekuasaan (machstaat). Kekuasaan harus dibatasi dengan penegakan hukum dan keadilan serta perlindungan hak-hak asasi manusia, sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan.
Kalau kita garis bawahi Ketentuan diatas, maka konstitusi PPP sudah melanggar ketentuan yang telah disepakati. Terbukti sampai hari ini masih belum ada tindakan tegas terkait kasus hukum yang menjerat anggota DPRD pamekasan.
Baca : DPW PPP belum terima laporan soal oknum anggota DPRD Pamekasan
Seharunya konstitusi partai selalu tanggap dan tegas terhadap masalah-masalah yang menjerat kadernya, karena hal ini berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi partainya. Apalagi partai berlambang ka’bah masih mempunyai masalah tentang dua kepemimpinan yang tak kunjung redam.
Prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Sambalado