Name         : Aswin Nur Ulinuha_222121037
UIN Raden Mas Said SurakartaÂ
Judul. Â Â Â Â Â Â Â Â : Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat, Dan BW
Penulis buku : Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H.
Editor         : Dinah Sumayyah, S.H.
Penertbit.    : PT Refika Aditama Jl. Mengger Girang No. 98, Bandung
Tahun Terbit : 2005
Cetakan       : Ke-7 November 2022
LATAR BELAKANG
   “ Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW “ karya Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H. merupakan sebuah buku yang sangat rekomendasi untuk mahasiswa Hukum Keluarga Islam. Karena buku ini sangat berkaitan dengan perkuliahannya. Buku ini sangat cocok bila dipelajari dan lebih lagi untuk dipahami agar lebih memepermudah mahasiswa dalam perkuliahan maupun pemahaman tentang waris.
   Buku ini menguraikan perbandingan-perandingan hukum waris dalam Hukum Islam, Hukum Adat, dan Hukum BW atau bisa disebut Hukum Barat. Didalam buku ini banyak ilmu yang dapat dikaji bagi mahasiswa, terlebih lagi didalam buku ini bukan hanya membahas waris menurut Hukum Islam saja, tetapi ada perbandingan pembahasan dari Hukum Adat, dan Hukum BW atau Hukum Barat. Jadi sangat cocok untuk dikaji untuk memperdalam pemahaman, serta memlihih buku ini untuk merevienya.
   Review buku ini bertujuan untuk memenuhi tugas dari bapak dosen dan sekaligus untuk menambah wawasan mengenai waris yang tepat saat semester ini juga mendapatkan mata kuliah Hukum Waris. Disamping itu penulisan ini juga memepermudah bagi teman-teman yang malas membaca buku karna halamanya yang sangat banyak. Diharapkan dengan ini teman-teman dan semua yang membaca dapat memahami tentang perbandingan tentang Hukum Waris menurut Hukum Islam, Hukum Adat, dan Hukum BW atau Hukum Barat.
ISI BUKU
   Penulis menjelaskan Hukun Waris Indonesia Menurut Prespektif Islam, Adat, dan BW ini dalam 162 halaman dan di bagi menjadi lima bab. Yang pertama, Pada bab satu, Penulis menuliskan pendahuluan buku. Pada bab satu ini penulis menjelaskan pembahasan yang pertama yakni mengenai pengertian dasar hukum waris yang beliau jelaskan mencakup pengertian waris, warisan, pewaris, ahli waris, mewarisi, dan proses pewarisan. Selanjutnya pada pembahasan yang kedua ini penulis menjelaskan mengenai macam-macam sifat hukum waris. Disini penulis menjelaskan ada 3 macam sifat hukum waris yaitu: 1) Sistem Patrilineal/Sifat Kebapaan, 2) Sistem Matrilineal/Sifat Keibuan, 3) Sistem Bilateral atau Parental/Sifat Kebapak-Ibuan, penulis benar-benar menjelaskan secara rinci mengenai macam-macam sifat waris tersebut. Selanjutnya yang terakhir pada bab satu ini pada pembahasannya penulis menjelaskan mengenai aneka ragam hukum waris. Disini penulis menjelaskan tentang aneka ragan hukum waris yang beliau jelaskan secara singkat. Kesimpulannya pada bab satu ini penulis hanya menjelaskan dasar mengenai hukum waris.
   Yang kedua, pada bab dua ini penulis menjelaskan tentang hukum waris islam dan hukum waris BW di Indonesia. Pada pembahasan yang pertama penulis menjelaskan mengenai hukum waris menurut hukum Islam. Beliau menjelaskan Hukum Waris dalam Al-Qur'an yang beliau jelaskan secara rinci sesui dengan dalil-dalil yang beliau ambil dari Al-Qur'an, selanjutnya Warisan dalam sistem hukum waris Islam, selanjutnya pewaris dan dasar hukum waris, selanjutnya ahli waris dalam islam, selanjutnya bagian masing-masing ahli waris. Pada bagian masing-masing ahli waris ini beliau benar-benar menjelaskan satu-persatu sangat rinci mengenai bagian ahli waris yang mungkin bagi pembaca akan langsung memahami bagian ini. Selanjutnya kelompok keutamaan ahli waris menurut Al-Qur'an yang beliau jelaskan lagi secara rinci satu-persatu bagian masing-masing kelompok keutamaan ahli warisnya, dan ahl waris yang tidak patut dan tidak berhak mendapat warisan yang beliau jelaskan juga secara rinci dan jelas. Pada pembahasan selanjutnya beliau menjelaskan hukum waris menurut BW ( Burgerlijk Wetboek ). Pada pembahasan ini beliau menjelaskan berbagai macam penjelasan yang sedikit asing karna jarang mendengarkannya, tetapi setelah dibaca-baca akhirnya bisa difahami, karna penulis benar menjelaskan buku ini secara rinci sesuai data yang benar dan nyata. Pada pembahasan ini banyak yang dibahas, antara lain seperti yg dasar pengertiannya, warisan dalam sistem hukum BW, pewaris dan dasar hukumnya, ahli waris menurut undang-undang BW, bagian masing-masing ahli waris menurut sistem hukum BW, dan peran balai harta peninggalan dalam pembagian warisan, serta ahli yang tidak patut dan tidak pantas menerima harta warisan.
   Pada bab tiga ini penulis menjelaskan hukum waris adat di indonesia. Beliau menjelaskan berbagai macam penjelasan yang benar apa adanya, sebab disatu sisi mahasiswa sudah mempelajari mata kuliah hukum waris dan kebanyakan juga berasal dari jawa, jadi sudah menjumpai beberapa macam hukum waris adat di indonesia. Jadi data yang beliau jelaskan memang sudah sangat jelas dan ada sedikit mahasiswa yang membuatnya lebih faham mengenai hukum waris adat. Yang beliau jelaskan antara lain mengenai sistem kebapaan, sistem keibuan, dan sistem kebapak-ibuan serta sistem hukum waris adat lainya yang masih sedikit asing bagi mahasiswa seperti hukum waris adat Minangkabau yang beliau jelaskan juga. Tetapi ini sangat bermanfaat yang menambah kajian serta bermanfaat bagi mahasiswa.
   Selanjutnya pada bab empat ini beliau menejelaskan mengenai tanggungjawab ahli waris terhadap hutang pewaris. Disini dapat difahami dari kegita hukum tersebut Hukum Islam, Hukum Adat, dan Hukum BW menejelaskan hampir sama semua, bahwa hutang pewaris itu wajib dibayar atau dilunasi semua baru setelah itu hartanya dibagiakan kepada ahli warisnya. Dan ini sudah oke sesuai dengan yang ada tidak dapat di ganggu gugat serta lebih kuat dengan adanya dalil dari 3 hukum yang kuat.
   Yang terakhir pada bab lima ini penulis menjelaskan mengenai perihal hibah dan hibah wasiat. Kali ini penulis selain membahas waris beliau juga membahas mengani hibah yang memang ada kaitanya dengan waris. Disini beliau menjelaskan berbagai macam hibah menurut 3 hukum yang sudah disebutkan di atas tadi. Dan disini sudah beliau juga sangat menjelaskan secara rinci mengenai hibah tersebut, walaupun cuma 1 bab saja tetapi penjelasnya sudah bisa difahami.
INSPIRASI
   Setelah membaca buku ini, kini makin faham bahwa yang di maksud dalam perbedaan yakni, Hukum waris dalam Islam mengacu pada aturan-aturan yang diatur dalam syariat Islam mengenai pembagian harta warisan. Hukum waris dalam adat merujuk pada tradisi dan kebiasaan yang diwariskan dari generasi ke generasi dalam masyarakat tertentu. Sedangkan dalam hukum perdata, seperti hukum BW (Burgerlijk Wetboek) di Indonesia, hukum waris mengacu pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang perdata yang berlaku di negara tersebut, yang biasanya mencakup aturan-aturan pembagian harta warisan antara ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
KELEBIHAN DAN KEKURANGAN
   Kelebihan dari buku ini adalah buku ini sangat bagus sebenernya, apalagi didalam buku ini ada perbandingan dari tiga hukum Islam, Adat, dan BW atau hukum barat. Ini sangat membantu mahasiswa untuk memahami penjelasan mengenai hukum watis dari 3 hukum sekaligus dan sangat mudah untuk di cari. Tetapi kekurangannya adalag didalam buku ini ada sedikit pembahasan yang masih asing dan ada beberapa penjelasan yang kurang dan sulit di fahami, serta ada beberapa istilah-istilah yang disebut tetapi tidak dijelaskan oleh penulis. Itulah sedikit kelebihan dan kekurangan yang ada dalam buku yang dirasakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H