Jika untuk pendaftaran calon anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan saja harus menyetorkan uang sebesar dua juta rupiah, bagaimana suatu diksi atau redaksi sehat jasmani dah rohani yang termuat dalam Perda diatas dapat menjelma sebagai upaya untuk pemberdayaan warga masyarakat Jakarta.Â
Bukankah fenomena kesejahteraan rakyat di Jakarta, terutama di wilayah Jakarta, masih menyisakan lumayan banyak persoalan. Seperti penerima bantuan sosial (akses mendapatkan program PKH, dan bantuan sosial lainna). Semoga saja, pada pemilihan RW, tidak melibatkan unsur kekuatan uang didalamnya, terutama pada pendaftaran calon anggota LMK kedepan di RW. 01. Publik berharap pihak Kelurahan dapat berbicara dan tidak membisu menyikapi fenomena tersebut. Jika pihak Kelurahan, membisu atas fenomena tersebut, maka perlahan dan pasti, Jakarta akan dibanjiri oleh kemiskinan sosial dan wilayah didalamnya.Â
Menyikapi fenomena keberadaannya LMK, sempat sayup sayup terdengar diruang publik Jakarta : "Bubarkan saja Lembaga Musyawarah Kelurahan". Nyanyian itu, boleh dikatakan lumayan sangat empiris dan rasionalis, lantaran publik lumayan sangat kurang merasakan manfaat atas keberadaan LMK di wilayahnya. Terkesan, Lembaga Musyawarah Kelurahan hanya sebatas simbol simbol yang kokoh didirikan dan dikuatkan oleh Peraturan Daerah. Keberadaan Lembaga itu, telah memakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Jakarta. Dan diketahui, APBD itu merupakan pemberian nafkah dari warga masyarakat Jakarta, melalui pungutan pajak.Â
Mengapa pemerintah tidak bercermin dari kegagalan yang telah dibuatnya, mendirikan suatu lembaga baru untuk mengelola kepentingan rakyat. Kenyataan (gejalanya) Lembaga yang didirikan itu lumayan tidak berjalan, dan bahkan fenomena korupsi menggurita dididalamnya. Merampok uang rakyat dengan menggunakan kekuatan aturan dan konstitusi.Â
Semoga Indonesia merdeka!Â
Semoga warga Jakarta merdeka!Â
Dimerdekakan hak hak nya sebagaimana tercantum didalam amanat konstitusi negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H