Mohon tunggu...
Aswin
Aswin Mohon Tunggu... Lainnya - Setiap waktu adalah kata

Berusaha menjadi penulis yang baik

Selanjutnya

Tutup

Money

Leak Matacon, Lembaga Alternatif Penagih Hutang yang Humanis

8 April 2023   11:22 Diperbarui: 8 April 2023   11:32 760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Dokumentasi Lembaga Advokasi Dan Keuangan Matacon

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa sejumlah ilmuwan telah berusaha memahami manusia dengan pola menyayat nyayat manusia dalam laboratorium pemikirannya, sehingga menjelmalah lapisan lapisannya (sayatan sayatan) keruang publik. Dan satu diantara lapisan itu ialah, bahwa manusia adalah makhluk ekonomi, homo ekonomicus. Yakni, makhluk yang secara  konsisten rasional dan mementingkan diri sendiri secara sempit , dan yang mengejar tujuan yang subyektif secara optimal. Atau meminjam istilahnya, John Stuart Mill, "Sebagai makhluk yang mau tidak mau melakukan apa yang dengannya dia dapat memperoleh kebutuhan, kemudahan, dan kemewahan dalam jumlah terbesar, dengan jumlah tenaga kerja dan fisik terkecil. penyangkalan diri yang dengannya mereka dapat diperoleh."

Berkaitan dengan hal itu, maka kebebasan individu menjadi sesuatu yang hak yang harus dilindungi, termasuk didalamnya hak berdemokrasi dibidang ekonomi. Sebagaimana terungkap dalam undang undang dasar 1945, bahwa negara menjadi menjamin kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekpresi bagi setiap warga negaranya, tanpa terkecuali. Kemerdekaan atau kkebebasan adalah hak yang paling mendasar bagi makhluk-Nya : Apakah mau beriman? Ataukah sebaliknya,  tidak beriman-menjadi kafir? Dengan kebebasan yang dimilikinya itu, maka individu (manusia) dapat mengembangkan segala potensi yang ada dalam pikiran dan jiwanya untuk diwujudkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

MATANYA KAUM MARGINAL

Sadar atau tidak, angkatan kerja produktif mengalami jumlah penambahan yang sangat signifikan, mulai dari lulusan SMA, SMK, Aliyah, dan hingga sarjana. Hal itu, bisa mencapai puluhan, ratusan, ribuan, dan bahkan hingga mencapai jutaaan angkatan tenaga kerja produktif. Suatu hal yang tidak mudah diatasi dan diselesaikan, jika mengingat kesempatan kerja dipemerintahan, maupun diperusahaan perusahaan BUMN dan swasta, lumayan sangat terbatas, atau tidak berbanding lurus.

Jumlah pengangguran yang lumayan sangat signifikan itu, kelak akan memicu angka kemiskinan baru, dan angka kriminal baru pada setiap tahunnya. Penyakit sosial. Tidak sedikit warga masyarakat, yang terpaksa harus menjual kehormatannya menjadi pelacur, pengedar narkoba, dan seterusnya. Bahkan yang sangat sensitif ialah warga masyarakat yang tidak memiliki penghasilan (perkerjaan) itu, akan dengan mudah dikelola oleh suatu kekuatan politik-ekonomi tertentu (vest interset) untuk melawan pihak kekuatan politik-ekonomi tertentu lainnya, sehingga akan melahirkan khaos sosial. Negara pun menjadi tidak stabil, dan investor akan pergi, serta tak tertarik menanamkan investasinya dinegara kita, Indonesia.

Dalam menyikapi dampak dari jumlah angkatan kerja produktif dan tidak produktif itu, pemerintah perlu membangun komunikasi kepada semua pihak, termasuk didalamnya warga masyarakat yang terhimpun dalam rumah rumah sosial, lembaga kemitraan (NGO, LSM, atau Ormas) agar mendapatkan jalan keluarnya (solusi) yang positif dan berkesinambungan, sehingga bangsa Indonesia tidak mengalami fragmentaris, tetap utuh, damai, aman dan sejahtera. Terkoneksi dan terintegerasi.

Lembaga Advokasi Dan Keuangan Matacon Hukum Berkeadilan, sebagai salah satu lembaga yang lahir di Indonesia, berusaha untuk menjadi mitra pemerintah dalam bentuk keuangan, dengan membuka kesempatan bekerja pada angkatan tenaga kerja produktif dan tidak produktif di Indonesia. Sebuah lembaga yang bergerak dibidang fidusia ini, berusaha keras untuk menghadirkan wajah yang humanis-kamanusiaan dalam menunaikan perkerjaaannya kepada warga masyarakat yang mengalami macet transaski keuangan, hutang-piutangnya (kreditur dan debitur) kepada pihak perusahaan dalam bentuk kredit kendaraan bermotor.

Memanglah, keberadaan lembaga ini (Matacon), tidak akan mudah bersaing dan berkembang secara signifikan dan optimal diruang publik. Jika mengingat dan mengetahui, sejumlah lembaga yang memiliki kegiatan usaha yang sama, yang menawarkan kepada perusahaan perusahaan dalam bentuk jasa penagihan hutang (kredit macet). Misalnya, ada nama nama besar dan berpengaruh yang menghiasi opini publik tekait jasa penagihan hutang, seperti Hercules, John Key, dan lainnya. Belum lagi persoalan tindakan kekerasan dilakukan acapkali oleh para penagih hutang (debt colector), serta nama penghutang terkena catatan hitam di OJK, sehingga membuat warga masyarakat penghutang (debitur) merasa kecewa dan teraniaya.

Sangat penting. Membuka dan membangun akses komunikasi dan informasi kepada publik bagi Matacon adalah menjadi sangat penting untuk mengubah persepsi negatif terhadap dirinya (Matacon). Berusaha menjelaskan, bahwa Matacon adalah suatu lembaga yang mengedepankan aspek kemanusiaannya daripada tindakan kekerasan. Bahwa penarikan kendaraan yang dilakukan terhadap penghutang (debitur kendaraan) akan mendapatkan pergantian uang dan juga tidak akan memiliki daftar negatif di Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan salah seorang pengurus matacon, mengungkapkan, bahwa Matacon, akan berusaha melakukan penarikan kepada debitur dengan berdasarkan rujukan surat keputusan pengadilan.

Menurut salah seorang penggagas berdirinya Lembaga Advokasi Dan Keuangan Matacon, Amin Mudjito, bahwa Matacon adalah rumah perkumpulan yang dibangun atas empat pilar : Rumah Kumpul, Rumah Kontrol, Rumah Didik, dan Rumah Lindung. Konsep gagasan empat pilar itu tidakalah berdiri dengan sendirinya, melainkan terkait dengan kehidupan kaum marginal yang semakin kentara. Matacon, berusaha bersama sama membangun rumah itu, agar menjadi suatu tempat yang damai, aman, dan sejahtera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun