Warga masyarakat, termasuk kaum marginal memiliki hak yang sama untuk dapat terpenuhi kebutuhannya, sebagai warga negara, terutama hak untuk mendapatkan perkerjan. Dan hal tersebut, sangat relevan dengan makna dan arti pentingnya pekerjaan bagi setiap orang yang tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!