Warga masyarakat, termasuk kaum marginal memiliki hak yang sama untuk dapat terpenuhi kebutuhannya, sebagai warga negara, terutama hak untuk mendapatkan perkerjan. Dan hal tersebut, sangat relevan dengan makna dan arti pentingnya pekerjaan bagi setiap orang yang tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!