Kemaren seorang kawan wanita mengirimkan video rekaman saat memakan dan menikmati buah duren. Lumayan sangat menggoda untuk bisa mencicipinya. Sayangnya, pengalaman dengan aroma buah itu membuat perut mual dan muntah. Dan terpaksa, mengurungkan keinginan kuat untuk mencari dan membeli buah duren, yang dikenal berduri tajam dan kulit dagingnya yang lumayan sangat tebal, serta rasanya pun beragam sesuai dengan harga dan kejelian dalam memilihnya.Â
Berbicara buah duren, seketika teringat dengan peristiwa duren tiga, di Jakarta Selatan. Diduga peristiwa pembunuhan berencana dengan motifnya pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang (almarhum) Brigadir Joshua Hutabarat, terhadap seorang istri Kadiv Propam Polri, Putri Chandrawati. Akibat ulah itu, Ferdi Sambo, diduga tersenggol emosinya, dan meledak kepermukaan, (diduga) sehingga melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Sejumlah peluru pun terlepas dari selongsong senapan mengarah dan membunuh Brigadir J. Tewas bersimbah darah.Â
Diduga rencananya itu, kurang sempurna dilakukan, sehingga terendus sejumlah kejanggalan atas kematian Brigadir J, terutama oleh pihak keluarga Brigadir J. Tradisi batak yang harus membuka peti dan menyaksikan jenazah didalamnya, telah mengungkap realitas dibalik peristiwa kematian seorang alamarhum Brigadir J. Ditemukannya sejumlah luka luka pada tubuh Brigadir J, dan diduga telah terjadi penganiayaan serius sebelum Brigadir J, meregang nyawa meninggalkan keluarga dan kekasih tercintanya untuk selama lamanya.Â
PUTRI DURENÂ
Suatu proses perjalanan yang panjang dan melelahkan untuk dapat mengungkap peristiwa duren tiga, hingga sampai diterima kejaksaan (P21). Kemudian diajukan berkasnya ke pengadilan, hingga digelar persidangan di pengadilan negeri Jakarta Selatan, untuk  membuktikan dan menjatuhkan vonis hukuman. Catatan pun menguap keruang publik terkait peristiwa tersebut, "Bahwa pertama kali dalam sejarah direpublik Indonesia, terjadi korban pembunuhan dan pembunuh korban adalah sesama anggota polisi. Dan peristiwa itu terjadi dirumah dinas polisi berbintang dua, jenderal polisi".Â
Senen. Sejumlah tersangka kasus (dugaan) pembunuhan berencana terhadap (almarhum) Brigadir J, pun digelar dipengadilan. Pembacaan surat dakwaan pun disampaikan kepada sejumlah terdakwa dikursi persidangan. Mereka para terdakwa berusaha menyimak. Ada yang menerima, keberatan, dan bahkan tak mengerti atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam gelar perkara sidang, jaksa penuntut membacakan surat dakwaan kepada para terdakwa, termasuk terdakwa Putri Chandrawati, istri eks Kadiv Propam Polri, Ferdi Sambo. Disebutkan, "bahwa tidak diketemukan sperma pada kemaluan Brigadir J, setelah dilakukan penelitian dan mengambil  sampel (swap penis dan anus) dari kemaluan Brigadir J". Dalam kesimpulan otopsi, jaksa penuntut umum pun menyampaikan,  bahwa telah diketenemukan tujuh buah luka tembak masuk pada kepala bagian sisi kiri, kelopak bawah mata kanan, bibir bagian bawah sisi kiri, dan seterusnya.
Dan ketika hakim pimpinan sidang bertanya kepada terdakwa, Putri Chandarawati, tentang surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum : Apakah terdakwa mengerti?" . Terdakwa Putri Chandrawati pun berusaha menjawabnya, "saya tidak mengerti! Â Dan hakim pun meminta kepada jaksa untuk membacakan kembali surat dakwaannya tersebut. Namun terdakwa Putri Chandrawati, tetap bersikukuh mengatakan : "tetap tidak mengerti".
Peristiwa duren tiga di Jakarta Selatan, telah membuat publik tanah air terperanjat heran dan kaget dibuatnya, lantaran peristiwa itu terjadi dan dilakukan antar sesama korp bhayangkara, polri, yang diketahui sebagai pelindung dan pengayon masyarakat. Sejumlah pertanyaaan pun muncul kepermukaaan. Satu diantaranya ialah : Bagaimana polri mampu melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai dengan semangat undang undang reformasi?Â
Pertanyaan lain pun muncul kepermukaan : Jika (dari) hasil penyelidikan dan penyidikan,  serta penelitian, bahwa tidak diketemukannya (motif) peristiwa pelecehan seksual. Maka publik pun lumrah berpendapat, bahwa peristiwa motif (peristiwa) pelecehan seksual terhadap istri seorang eks Kadiv Propam polri itu adalah adalah suatu  usaha (diduga) untuk membuat alasan yang masuk akal (reasonable)  yang dilakukan oleh Putri Chandrawati, melalui mulutnya. Padahal hasil swab pada penis almarhum Brigadir J, tidak diketemukan cairan mani atau sperma.Â
Gelar perkara dipengadilan negeri Jakarta Selatan, masih berlangsung dan dalam sedang proses pembuktian. Apakah para terdakwa bisa dihukum berat, ringan, dan atau lolos dari jeratan hukum ? Kita saksikan saja (bagaimana) para jaksa penuntut umum dan pengacara (penasehat hukum) terdakwa mengeluarkan jurus jurus saktinya didalam meja persidangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H