Mohon tunggu...
Aswan Saleh
Aswan Saleh Mohon Tunggu... Sales Manager -

These Too Will Pass

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kasus Mirna: Indikasi-indikasi Bahwa Polisi Sudah Bekerja Profesional dan Kredibilitas Ahli Psikologi Forensik yang Meragukan Hal Itu

31 Januari 2016   12:50 Diperbarui: 31 Januari 2016   13:42 1230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru-baru ini polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Ada yang mengapresiasi langkah tersebut, namun banyak pula yang menuduh Polisi telah gegabah karena menetapkan tersangka berdasarkan tekanan opini publik karena kurangnya bukti-bukti (baca : BUKTI-BUKTI YANG DIUNGKAP KE MEDIA).

Apakah benar polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka karena semata dorongan Opini publik?, terlalu naif dan membabi buta jika kita mengatakan hal itu, melihat langkah-langkah kerja penyidik mengungkap kasus ini. Lalu apa indikasi-indikasi yang membuktikan bahwa para penyidik telah bekerja secara Profesional, Hati-Hati dan jauh dari kesan gegabah dalam menentukan Jessica sebagai Tersangka?

  1. Polisi Telah Memeriksa SEMUA Saksi yang terkait, memeriksa latar belakang mereka, bahkan mendalami data telepon seluler dan media komunikasi lain saksi-saksi tersebut lewat Provider masing-masing.
  2. Keterangan saksi-saksi tersebut di sinkronisasi dengan Fakta-Fakta yang polisi miliki seperti CCTV, Data Percakapan, Serta Penelusuran Alibi para saksi
  3. Adalah wajar jika Polisi mencurigai saksi yang memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta dan gerak-gerik mencurigakan sebelum maupun setelah kejadian (Pesen duluan, bayar duluan, atur paper bag menutupi gelas, sakit maag tp pesan alkohol hingga membuang celana yang digunakan pada saat kejadian) Hal-hal tak lazim itulah yang ditelusuri penyidik, sambil menelusuri kemungkinan saksi-saksi lain terlibat. Walaupun sebagai warga negara, kita tetap harus menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah bahkan kepada tersangka, karena belum menjadi terdakwa.
  4. Polisi berkali-kali menggelar pra rekonstruksi kejadian di TKP
  5. Polisi menajamkan analisa dengan meminta keterangan-keterangan dari saksi ahli
  6. Sebelum menetapkan tersangka, Polisi berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan

Hal-hal tersebutlah yang mengindikasikan bahwa langkah Polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso menjadi tersangka jauh dari kesan gegabah apalagi hanya karena menuruti selera publik, karena kita bisa lihat dengan Objektif bahwa di kasus ini pihak kepolisian telah bekerja dengan Profesional dan penuh kehati-hatian.

Dan yang perlu di ingat, sebelum menetapkan tersangka, Polisi PASTI sudah memiliki MOTIF dan Bukti Kunci yang Kuat. Perihal mereka tidak mengumbar hal tersebut ke publik, memang bukanlah suatu hal yang wajib dan terlihat merupakan bagian dari strategi mereka dalam menghadapi lawyer tersangka yang terlihat begitu agresif untuk hanya disajikan di Pengadilan. Maka, terasa aneh bagi saya pribadi, jika seorang lawyer meminta Polisi untuk membuka salah satu alat bukti seperti CCTV ke khalayak ramai, sebab hal itu tidaklah substantif karena Hakim akan mengadili seseorang berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta, bukan dari opini publik. Jika memang Tersangka bukanlah terdakwa, maka hal itu akan terbukti di pengadilan.

Lalu, Ahli Psikologi Forensik yang hampir selalu muncul dikasus-kasus yang menyita perhatian publik, Reza Indragiri Amriel, mengeluarkan statement yang menarik : Secara Teori Ilmu yang dikuasainya, Jessica jauh dari kesan pembunuh Mirna dan Beliau khawatir Pihak kepolisian bertindak atas dasar selera publik dalam menetapkan Jessica sebagai tersangka.

Karena pendapat tersebut dikemukakan berdasarkan Teori Ilmu, bukan berdasarkan Fakta, maka penulis penasaran dan mencari tahu pendapat-pendapat beliau sebelumnya dikasus lain.

Kasus Angeline :

Beliau mengatakan bahwa kemungkinan Margriet tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Angeline dan berpendapat bahwa 'penelantaran' Angeline bukan disebabkan oleh lalai atau psikopatnya Margriet tetapi lebih kepada kejadian insidentil. Ternyata fakta persidangan berkata lain.

Angeline Terlihat Lusuh ke Sekolah, Ini Kata Psikolog Forensik

Publik Salah Persepsikan Orangtua Angkat Angeline Bersalah

Faktanya :

Derita Terpendam di Balik 'Diam' Angeline

Fakta baru kasus Angeline, saksi mata seret keterlibatan Margriet

Agustay Siap Beberkan Fakta Persidangan Kasus Engeline

Lalu, pada kasus Ade Sara :

Reza Indragiri Amriel mengatakan bahwa pada kasus Ade Sara, Pelaku sebenarnya tidak berniat membunuh korban namun hanya berniat melukai korban. Adapun tersangka mengaku melakukan pembunuhan berencana karena efek dari sistem kerja Polisi yang biasanya membuat tersangka tertekan. Namun, apa kata pengadilan? kedua tersangka TERBUKTI merencanakan pembunuhan terhadap korban, dan dihukum penjara seumur hidup.

Faktanya: MA Perberat Hukuman Sejoli Pembunuh Ade Sara Jadi Penjara Seumur Hidup

Ternyata Pakde Kartono pun pernah menulis tentang Ahli Psikologi Forensik ini

Uraian fakta diatas sama sekali tidak bermaksud untuk menyudutkan Ahli Psikologi Forensik tersebut, tetapi lebih kepada pembuktian bahwa FAKTA LEBIH LAYAK DIJADIKAN PEGANGAN DIBANDING ILMU TEORI. Karena kejahatan selalu berubah dan bersifat dinamis seperti kegilaan manusia yang sepertinya selalu mengalami perkembangan.

Kembali ke kasus pembunuhan berencana Mirna, sekali lagi kita harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada tersangka, karena semua akan terkuak di pengadilan (Bukan di Media) : yang tidak bersalah tidak dihukum, yang bersalah harus mempertanggungjawabkan kejahatannya.

Disisi lain, kita juga harus Objektif menilai kerja para penyidik dari kepolisian yang dalam kasus ini telah bekerja secara Profesional, Hati-hati dan Jauh dari kesan gegabah. apalagi dalam penjemputan dan pemeriksaan, tersangka mengaku dilayani dengan baik oleh para penyidik.

Sekali lagi adalah hak (Strategi) penyidik untuk tidak membeberkan Motif dan Bukti Kunci diluar pengadilan. Tidak mungkin polisi menetapkan tersangka tanpa memiliki Motif dan Alat Bukti yang kuat.

Jika tidak ada masyarakat yang mau bercerita baik tentang Polisi secara Objektif sesuai fakta dan tetap membabi buta merendahkan hasil kerja polisi, maka seharusnya kita relakan diri memberi ruang kepada Kepolisian untuk bercerita baik mengenai Korps kebanggaannya sendiri.

Jadi jangan langsung men-judge pencitraan atau over acting kalau ada Polisi Modern Cerdik yang aktif di Medsos atau sering muncul dilayar kaca, karena pasti mereka melakukan itu semata-mata untuk memperbaiki citra polisi di masyarakat.

Intinya kita harus Objektif menilai kerja Polisi, karena Polisi juga manusia yang butuh dukungan dan kepercayaan dari masyarakat untuk mengurangi rasa lelahnya menjalani tugas negara.

Walaupun pasti ada Polisi Nakal, Tapi tidak semuanya toh?

Bravo Polisi Bersih dan Profesional. Bravo Revolusi Polri.

 

Salam Kompasiana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun