Derita Terpendam di Balik 'Diam' Angeline
Fakta baru kasus Angeline, saksi mata seret keterlibatan Margriet
Agustay Siap Beberkan Fakta Persidangan Kasus Engeline
Lalu, pada kasus Ade Sara :
Reza Indragiri Amriel mengatakan bahwa pada kasus Ade Sara, Pelaku sebenarnya tidak berniat membunuh korban namun hanya berniat melukai korban. Adapun tersangka mengaku melakukan pembunuhan berencana karena efek dari sistem kerja Polisi yang biasanya membuat tersangka tertekan. Namun, apa kata pengadilan? kedua tersangka TERBUKTI merencanakan pembunuhan terhadap korban, dan dihukum penjara seumur hidup.
Faktanya: MA Perberat Hukuman Sejoli Pembunuh Ade Sara Jadi Penjara Seumur Hidup
Ternyata Pakde Kartono pun pernah menulis tentang Ahli Psikologi Forensik ini
Uraian fakta diatas sama sekali tidak bermaksud untuk menyudutkan Ahli Psikologi Forensik tersebut, tetapi lebih kepada pembuktian bahwa FAKTA LEBIH LAYAK DIJADIKAN PEGANGAN DIBANDING ILMU TEORI. Karena kejahatan selalu berubah dan bersifat dinamis seperti kegilaan manusia yang sepertinya selalu mengalami perkembangan.
Kembali ke kasus pembunuhan berencana Mirna, sekali lagi kita harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada tersangka, karena semua akan terkuak di pengadilan (Bukan di Media) : yang tidak bersalah tidak dihukum, yang bersalah harus mempertanggungjawabkan kejahatannya.
Disisi lain, kita juga harus Objektif menilai kerja para penyidik dari kepolisian yang dalam kasus ini telah bekerja secara Profesional, Hati-hati dan Jauh dari kesan gegabah. apalagi dalam penjemputan dan pemeriksaan, tersangka mengaku dilayani dengan baik oleh para penyidik.
Sekali lagi adalah hak (Strategi) penyidik untuk tidak membeberkan Motif dan Bukti Kunci diluar pengadilan. Tidak mungkin polisi menetapkan tersangka tanpa memiliki Motif dan Alat Bukti yang kuat.