Kelima, memperkuat kerja sama dan pengakuan internasional untuk memperluas pasar produk halal Indonesia, diantaranya melalui standarisasi dan harmonisasi dengan dibentuknya international halal center di Indonesia. (Bappenas, 2019).
Selain hal tersebut, Ma'ruf Amin mengatakan bahwa diperlukan penguatan terhadap industri produk halal melalui serangkaian program dan kegiatan yang dapat memberikan nilai tambah dan pendorong kualitas produk halal Indonesia.
Pertama, peningkatan kapasitas produksi produk halal sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan global seperti melalui pembentukan Kawasan Industri Halal (KIH), pembentukan zona-zona halal, dan sertifikasi halal.
Lalu, penguatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) industri halal melalui penggunaan teknologi digital, peningkatan kemampuan daya saing, perluasan akses pasar, kemudahan akses permodalan, serta penggunaan teknologi digital.
Ketiga, peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berbasis pada ekonomi dan keuangan syariah serta peningkatan literasi masyarakat terhadap produk halal.
Halal value chain merupakan strategi pemerintah dalam menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dan industri halal dunia. Beberapa cara diantaranya adalah dengan kolaborasi dan kontribusi dari berbagai pihak dalam meningkatkan potensi industri halal, memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk turut serta mendukung industri halal, baik dari produksi barang halal, percepatan sertifikasi halal, dan pengembangan berbagai industri halal daerah. Dengan demikian, potensi yang dimiliki Indonesia sebagai pusat industri halal tidak hanya wacana semata, melainkan dapat terwujud dari aksi nyata kita semua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H