Mohon tunggu...
Sholihul Hadi Hadi
Sholihul Hadi Hadi Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

lawywr Indonesia club

Selanjutnya

Tutup

Cerpen

Contoh Laporan Bingung- Anekdot Saja

28 November 2013   14:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:34 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

tegas AKP Suwarto. 2012.

laporan tersangka kepada Propram Polda Jateng bahwa penyidik Reserse Kriminal Polres Pati dalam melakukan penyidikan telah meminta uang sebanyak dua kali, masingmasing Rp 10 juta dan Rp 15 juta.

kecewa karena hakim menvonis keduanya dengan hukuman masing-masing divonis 12 tahun penjara. Padahal jaksa Wahyu Handono SH menntut keduanya selama 13 tahun dengan dakwaan pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Mendengar putusan itu keluarga korban, kakek, nenek dan ibu kandung korban marah. Keributan ini sempat dilerai petugas keamanan PN Sleman. Bahkan untuk menghindari hal tak diinginkan kedua penasihat hukum terdakwa dibawa ke lantai atas meredam keluarga korban yang emosi.

“Kami tak puas atas putusan itu. Jelas-jelas mereka membunuh anak saya kok malah dibela. Ini tak adil, anak saya dibunuh pelakunya cuma dihukum ringan,” tegas Teresiana Kulamasari, ibu kandung korban. (Usa)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun