tegas AKP Suwarto. 2012.
laporan tersangka kepada Propram Polda Jateng bahwa penyidik Reserse Kriminal Polres Pati dalam melakukan penyidikan telah meminta uang sebanyak dua kali, masingmasing Rp 10 juta dan Rp 15 juta.
kecewa karena hakim menvonis keduanya dengan hukuman masing-masing divonis 12 tahun penjara. Padahal jaksa Wahyu Handono SH menntut keduanya selama 13 tahun dengan dakwaan pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mendengar putusan itu keluarga korban, kakek, nenek dan ibu kandung korban marah. Keributan ini sempat dilerai petugas keamanan PN Sleman. Bahkan untuk menghindari hal tak diinginkan kedua penasihat hukum terdakwa dibawa ke lantai atas meredam keluarga korban yang emosi.
“Kami tak puas atas putusan itu. Jelas-jelas mereka membunuh anak saya kok malah dibela. Ini tak adil, anak saya dibunuh pelakunya cuma dihukum ringan,” tegas Teresiana Kulamasari, ibu kandung korban. (Usa)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H