Mohon tunggu...
Sholihul Hadi Hadi
Sholihul Hadi Hadi Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

lawywr Indonesia club

Selanjutnya

Tutup

Cerpen

Contoh Laporan Bingung- Anekdot Saja

28 November 2013   14:51 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:34 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Belum Terpikir

Hal tersebut harus dilakukan tersangka, kata AKPFiki Ardiansyah, karena semua kegiatan usahanya bangkrut. Adapun ketidakhadirannya pada pemanggilan pertama, Rabu (9/10) lalu, karena dia masih berada di Jakarta, tapi panggilan tersebut sudah diterima.

Menyangkut, laporan tersangka kepada Propram Polda Jateng bahwa penyidik Reserse Kriminal Polres Pati dalam melakukan penyidikan telah meminta uang sebanyak dua kali, masingmasing Rp 10 juta dan Rp 15 juta. Hal tersebut masih akan dibahas, bagaimana menyikapinya lebih lanjut. Apalagi, jika alasan tersangka adalah untuk kepentingan penangguhan penahanan.

Namun, ditegaskannya selama ini pihaknya belum pernah melakukan penahanan terhadap tersangka. Sebab, penahanan tersangka memang baru kali ini, dan itu dilakukan pihak penuntut setelah penyidik melimpahkan berkas perkara tersebut.

Lalu, kapan perkara itu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, hal tersebut juga bukan wewenangnya. Akan tetapi, penerapan pasal yang dilanggar adalah 374 KUHP, yaitu penggelapann dalam jabatan, karena tersangka adalah karyawan Koperasi APM Pati, milik Kristiani.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam penyidikan hingga proses perkaranya dilimpahkan ke penuntut, uang yang digunakan tersangka hanya diakui sebesar Rp 4.157.000. ''Akan tetapi sesuai bukti LHP, uang nasabah koperasi yang digelapkan seluruhnya mencapai Rp 79.812.522.''(ad-42,47)

Polres Pati menegaskan  akan terus melakukan pembersihan terhadap penjualan judi jenis toto gelap (togel). Selama dua bulan terakhir pihak kepolisian berhasil mengamankan penjual togel Singapura dan Hong Kong sebanyak 11 orang.

“Semua perkaranya akan disidangkan” kata Kasat Reskrim Polres Pati, AKP Suwarto Kamis (24/5).

Diakui sebelumnya jika hasil operasi berupa penangkapan terhadap pelaku penjualan togel merupakan informasi dari masyarakat. Setelah diadakan operasi penggrebekan langsung diadakan pemberkasan. Diantaranya  menyangkut  tersangka yang baru saja diringkus yaitu bernama Andik Bagus Yuliandi (27) warga desa Kutoharjo kecamatan Pati kota sebagai penjual dan  Hery Sucipto Hadi (53) warga dukuh Gembleb sebagai pembeli.

“Sedang terhadap Gepeng (35) dan Didik (34) juga warga desa Kutoharjo sekarang diburu petugas karena melarikan diri saat akan ditangkap,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut  petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 101.000, dan 3 hp. Sedang terhadap Sukarman bin Sujono (44) warga desa Sukokulon kecamatan Margorejo sebagai tersangka pelaku penjualan
berhasil diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 523.000, buku rekapan angka togel dan1 hp. Dari tersangka Basuki bin Kasmiran (38) warga dukuh  Randukuning kelurahan Pati Lor, petugas berhasil mengamankan
uang tunai Rp. 418.000.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun