Mohon tunggu...
Asty Ulandari
Asty Ulandari Mohon Tunggu... -

a proud daddy's girl

Selanjutnya

Tutup

Politik

Teka Teki Kasus Hambalang

5 Desember 2013   13:31 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:17 696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika mendengar kata Hambalang, sebagai orang awam saya akan mengingat sebuah kasus yang sampai sekarang masih terus ditelusuri KPK. Kasus Hambalang merupakan kasus korupsi yang menggempur Partai Demokrat secara perlahan karena banyak kadernya yang masuk dalam lingkaran setan Kasus Hambalang yang taka da ujungnya ini. Berbagai macam spekulasi, berbagai macam kesaksian, seakan-akan semakin memburamkan siapa otak dari kasus Hambalang dan apa goal besar dari para tertuduh selain uang? Kekuasaankah atau hanya keserakahan saja?

Jawaban itu tak pernah jelas, bahkan sampai sekarang. Mungkin dalam tulisan ini saya akan mengisahkan kronologis Kasus Hambalang yang saya dapatkan dari beberapa sumber. Proyek pusat olahraga di Hambalang, Bogor- Jawa Barat menjadi sorotan, apalagi dua bangunan di sana ambruk karena tanahnya ambles. Secara kronologi, proyek ini bermula pada Oktober Tahun 2009. Saat itu Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olah Raga) menilai perlu ada Pusat Pendidikan Latihan dan Sekolah Olah Raga pada tingkat nasional.

Mantan Menteri Olahraga, Adhyaksa Dault, mengungkapkan proyek Hambalang pada awalnya bukan untuk pembangunan pusat olahraga. Melainkan hanya pembangunan sekolah olahraga.  Menurutnya proyek tersebut sudah melenceng jauh dari perencanaan awal yang dia buat. Dimana proyek Hambalang berawal dari kebutuhan sekolah olahraga untuk menggantikan Sekolah Olahraga Ragunan. Pada 2009 lalu. Adhyaksa menambahkan, dirinya sempat bekonsultasi dengan pakar geologi. Bahwa  kondisi tanah di Hambalang itumiring, labil dan tidak kuat untuk dibangun bangunan tinggi.

Pembangunan sekolah olahraga itu sudah dianggarkan Rp125 miliar. Namun, pihaknya tidak dapat memulai pembangunan lantaran BPK meminta agar pembangunan dihentikan. Proyek itu terletak beberapa kilometer dari Sentul ke arah Babakan Madang. Atau tepatnya di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pagar dari seng terlihat dipasang mengelilingi lahan proyek seluas 30 hektare itu. Mari kita lihat kronologi Pembangunan Hambalang.

Tahun 2003-2004

Pada tahun itu, proyek ini masih dipegang oleh Direktorat Jendral Olah Raga Depdikbud. Proyek ini digelontorkan pada tahun itu sesuai dengan kebutuhan pada saat itu dimana sangat dibutuhkan pusat pendidikan dan pelatihan olah raga yang bertaraf internasional. Selain itu, pembangunan ini juga akan menjadi pelengkap fasilitas olahraga yang ada di Ragunan. Ada tiga tempat yang direkomendasikan, yaitu Hambalang, Karang Pawitan, dan Cariuk, namun akhirnya yang dipilih adalah Hambalang.

Tahun 2004

Dilakukan pembayaran para penggarap lahan di lokasi tersebut dan sudah dibangun masjid, asrama, lapangan sepakbola dan pagar. Karena pada saat itu sudah ada bangunan milik Probosutedjo dan tanah tersebut Hak Guna Usaha Probosutedjo namun izinnya sudah mati pada tahun 2002.

Tahun 2004-2009

Proyek di Ditjen Olahraga Kemendikbud dipindahkan di Kemenpora. Lalu dilaksanakan pengurusan sertifikat tanah Hambalang di BPN tapi tidak selesai. Sehingga pada tahun 2005 belum bisa dibangun.

Tahun 2005

Datang studi geologi oleh konsultan pekerjaan di lokasi Hambalang. Dan menyatakan bahwa di Hambalang tidak dapat dibangun gedung bertingkat karena struktur tanahnya yang rapuh.

Tahun 2006

Dianggarkan pembuatan maket dan masterplan. Dari rencana awalnya pusat peningkatan olahraga nasional, menjadi pusat untuk atlet nasional dan atlet elite.

Tahun 2007

Diusulkan perubahan nama dari Pusat Pendidikan Pelatihan Olahraga Nasional menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional.

Tahun 2009

Diajukan anggaran pembangunan dan mendapat alokasi sebesar Rp 125 miliar, tapi tidak dapat dicairkan (dibintangi) karena surat tanah Hambalang belum selesai. Pada awal Desember tahun 2009, Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Bendahara Fraksi Partai Demokrat M. Nazaruddin meminta tolong kepada anggota Komisi II DPR RI Ignatius Mulyono (yang juga menjabat sebagai Ketua Baleg DPR RI), agar menanyakan kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional) lewat telepon, perihal surat tanah Kemenpora kenapa belum selesai? Karena BPN merupakan mitra kerja Komisi II DPR RI, maka Ignatius Mulyono bersedia membantu menanyakan kepada BPN perihal sertifikat tanah Hambalang tersebut.

Tahun 2010

Kemudian pada tanggal 6 Januari 2010, Surat Keputusan atas nama Kemenpora terbit dari BPN Surat Keputusan Kepala BPN RI Nomor 1/ HP/ BPN RI/2010 tentang Pemberian Hak Pakai atas nama Kemenpora atas tanah di Kabupaten Bogor- Jawa Barat. Ignatius Mulyono ditelepon oleh Sestama BPN bahwa Surat Keputusan sudah selesai dan agar diambil ke BPN. Menariknya, yang diterima oleh Ignatius Mulyono dari Sestama BPN bukanlah berupa Sertifikat, tetapi hanya berupa Surat Keputusan Kepala BPN RI. Jadi awal mula proyek Hambalang menjadi kasus publik adalah setelah keluarnya Sertifikat Hambalang Nomor 60 tanggal 20 Januari 2010, dimana pada Rapat Kerja Menpora dengan Komisi X DPR RI, Menpora mengajukan pencabutan bintang (anggaran Rp 125 Miliar) dan mengusulkan peningkatan program penambahan sarana dan prasarana sport centre dll, sehingga mengajukan anggaran menjadi Rp 1,75 Triliun. Selanjutnya Ignatius Mulyono mengambil surat Keputusan tanah tersebut dan langsung menyerahkan ke Bapak Anas Urbaningrum dan berdasarkan Surat Keputusan tersebut, kemudian pada tanggal 20 Januari diterbitkan sertifikat hak pakai nomor 60 atas nama Kemenpora dengan luas tanah 312.448 m2. Lalu pada 30 Desember 2010 keluar izin pendirian bangunan. Lalu pada 2010 juga ada perubahan lagi yakni penambahan fasilitas sarana dan prasarana antara lain bangunan sport sains, asrama atlet senior, lapangan menembak, ekstrem sport, panggung terbuka dan volley pasir dengan dibutuhkan anggaran Rp 1,75 triliun. Lalu sejak 2009-2010 sudah dikeluarkan anggaran total Rp 675 miliar. Lalu 6 Desember 2010 keluar surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu untuk pembangunan proyek sebesar Rp 1,75 triliun dan pengajuan pembelian alat- alat membengkak menjadi Rp 2,5 Triliun. Hal ini sendiri dipertanyakan oleh Adyaksa Dault, karena menurutnya, pembangunan Hambalang ini merupakan pembangunan single plan namun mengapa setelah Andi Malarangeng menjadi Menpora proyek Hambalang malah menjadi Multiplan.

Tahun 2012

31 Desember 2012 pekerjaan direncanakan selesai. Lalu penerimaan siswa baru direncanakan pada 2013-2014. Yang ternyata rencana hanya tinggal rencana karena pembangunan belum selesai dan malah ada bangunan yang roboh. Suatu pemborosan yang tak berguna.

Pertanyaan besar bagi kita semua, ketika dana-dana tersebut mengalir tanpa juntrungan yang jelas dan dengan hasil yang belum bisa dinikmati. Kita akan bertanya, siapa dalang dari semua pemborosan uang negara ini dan apa maksudnya? Yang bisa saya simpulkan adalah, kumpulan orang serakah berkumpul pada satu titik di kasus Hambalang, dan kita rakyat hanya sebagai publik yang duduk manis, sesekali makan camilan, dan sedang menikmati drama politik negeri ini.

Tabik.

Sumber

http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/10/13/mum4es-proyek-hambalang-adhyaksa-dault-hanya-usul-rp-125-miliar

http://seputarnusantara.com/?p=13559

http://demokrasiindonesia.wordpress.com/2012/07/21/kasus-korupsi-megaproyek-25-trilyun-hambalang/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun