4. IMAS I
IMAS adalah Indentifikasi masalah dan Analisis Situasi kegiatan ini dilakukan untuk mengindentifikasi kondisi umum di masyarakat yang terkait dengan air bersih dan sanitasi, tingkat kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas air minum dan sanitasi serta mengindentifikasi sumber daya air yang tersedia di masyarakat.(pada artikel Penulis yang berjudul Panduan Proses Perencanaan Program Pamsimas II sudah di jelaskan tentang kegiatan IMAS I)
5. Penyusunan Proposal Dan Surat Minat
Penyusunan Propasal dilakukan oleh Tim Penyusun Proposal berdasarkan hasil kegiatan IMAS I, Formulir proposal desa terdiri dari : Surat pernyataan minat, yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan perwakilan Tim Penyusun Proposal serta diketahui oleh Camat, Â Formulir proposal desa yang memuat data tentang hasil IMAS I baik data dasar desa ataupun data mengenai kondisi SPAM.
6. Pengajuan Proposal Desa
Proposal yang sudah di buat desa dimasukan dalam amplop tertutup yang dilampiri dengan barita Acara hasil Pleno IMAS I, Peta Sosial, rencana SPAM dan Daftar Sumber air baku di desa yang kemudian di serahkan pada Tim PAKEM untuk dapat di verifikasi,
7. Verifikasi dan Seleksi Proposal Desa
Secara umum, kriteria yang dapat digunakan oleh PAKEM dalam penilaian proposal adalah sama untuk desa baru, desa peningkatan (dengan perbaikan kinerja SPAM dan pertambahan jumlah layanan), maupun desa perluasan (desa dengan pengembangan pelayanan). Faktor kunci bagi PAKEM dalam menerapkan kriteria tersebut adalah: Cakupan jumlah pemanfaat air minum dan sanitasi yang dapat mempercepat tercapainya akses universal air minum dan sanitasi di wilayah kabupaten, Desa memang membutuhkan bantuan air minum dan sanitasi, berdasarkan observasi dari kondisi masyarakat desa (akses air minum/sanitasi, angka kejadian akibat air dan sanitasi buruk), Desa dengan potensi untuk melakukan pengelolaan SPAM desa secara baik (dukungan pemerintah desa dan komitmen dari warga masyarakat).Tim Pakem akan memilih desa sasaran Pamsimas berdasarkan ranking dari kriteria yang sudah di tetapkan program, setelah di verifikasi maka Tim pakem akan membuat daftar calon desa yang akan menjadi sasaran Pamsimas tahun berjalan. Tujuan di lakukannya verifikasi proposal adalah untuk memilih desa yang berkesusaian dengan kriteria desa sasaran, mesinkronisasi anatara proposal dan kondisi lapangan dan menyusun daftar desa sesuai dengan tingkat kebutuhan.
8. Penetapan Calon Desa Sasaran
Pakem melakukan penilaian terhadap seluruh proposal yang sudah diverifikasi. Proposal yang diverifikasi adalah proposal yang sudah mendapatkan perbaikan data dan Informasi sesuai dengan hasil verifikasi. Penyusunan rekomendasi daftar calon desa sasaran dilakukan oleh Pakem dalam suatu rapat kerja berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian proposal desa. Tujuan penyusunan rekomendasi daftar calon desa sasaran adalah untuk menyusun ranking desa dan menyusun rekomendasi daftar calon desa sasaran. Setelah penyusunan daftar ranking calon desa maka desa yang memasukan proposal akan dikabari melalui Surat pemberitahuan ke desa dengan tembusan kepada camat, surat pemberitahuan di lampiri dengan informasi alamat/telpon agar desa dapat memberikan tanggapan atas surat pemberitahuan tersebut. Setelah 5 hari penyampaian informasi ke desa dan tidak ada tanggapan balik dari desa maka Tim Pakem akan menetapkan long list calon desa sasaran program Pamsimas,
9. Proses Perencanaan Tingkat Masyarakat