Setelah anggota kelembagaan di masyrakat terbentuk semua maka langkah selanjutnya adalah mengumpulan kontribusi in – cash sebesar 4% dari dana BLM, kemudian di lanjutkan dengan penyusunan RKM yang di dalamnya ada kegiatan pemilihan opsi teknis oleh masyarakat,dalam penyusunan RKM ini masyarakat di libatkan langsung agar bisa mengetahui semua kegiatan yang akan dibangun didesa sesuai kebutuhan masyarakat, setelah penyusunan RKM selesai maka RKM di plenokan di masyarakat dan kemudian di verifikasi oleh PAKEM dan Satker setelah selesai verifikasi dan rekomendasi dari PAKEM sudah disetujui maka di di buat dokumen SPPB dan di tandatangani oleh Satker dan KKM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H