Mohon tunggu...
Rodiah Astuti
Rodiah Astuti Mohon Tunggu... -

Mengawali dari hati yang ikhlas, Bermanfaat untuk orang banyak dan Menjadi pengayom buat keluarga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Panduan Proses Alur Tahapan Perencanaan Program Pamsimas II

10 Mei 2016   16:26 Diperbarui: 10 Mei 2016   21:23 3768
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Uraian tentang penggunaan instrument MPA untuk melakukan IMAS dapat dilihat dalam FiledBook MPA Pamsimas, hasil dari kegiatan IMAS I di peroleh Peta Sosial yang di dalamnya ada beberapa data yang  diantaranya :

  • Batas wilayah,pembagian administrasi pemerintahan, topografi dan karakteristik wilayah
  • Jalan – Transportasi umum  dan pelayanan kesehatan
  • Distribusi masalah kesehatan dan kelompok umur

Dari Peta social yang di dapat maka dapat terlihat masalah pelayanan kesehatan pada penduduk dan penyebab dari masalah kesehatan tersebut, setelah di lakukan IMAS I dan di Plenokan maka Tim Penyusun Proposal desa bersama kader AMPL membuat  proposal desa dari data hasil IMAS tersebut, proposal yang telah di buat diajukan kepada Tim Pakem (Panitia Kemitraan) Pamsimas setelah proposal desa terkumpul maka Tim Pakem membuat long list desa yang ingin berpartisipasi dalam Program Pamsimas, setelah itu Tim Pakem akan memverifikasi proposal desa dengan menyusaikan hal – hal yang menjadi syarat bagi desa untuk bisa terdanai oleh Program Pamsimas setelah di verifikasi maka Tim Pakem akan menyusun daftar desa (shortlist) yang sesuai dengan kriteria yang di syaratkan oleh program Pamsimas.

Setelah data desa yang lolos kriteria program maka akan di umumkan daftar pendek (shortlist) kepada masyarakat dan kemudian desa – desa yang memenuhi syarat program akan di tetapkan menjadi desa yang terdanai oleh program Pamsimas. Proses pemilihan desa/kelurahan dipimpin oleh Pokja AMPL dengan Panitia Kemitraan (Pakem) sebagai unsur pelaksana. Ketua Pokja AMPL bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan seleksi desa sasaran Pamsimas.

PROSES PERENCANAN

Setelah desa ditetapkan menjadi desa yang di danai Program Pamsimas maka desa harus mengadakan musyawarah untuk pembentukan kader AMPL di desa, Kriteria umum Kader AMPL desa, mengacu kepada persyaratan/kriteria KPM Desa pada Permendagri Nomor 27 Tahun 2007, Adapun kriteria khusus calon KPM Bidang AMPL atau Kader AMPL desa, antara lain:

a) Bukan Kepala Desa atau perangkat desa maupun suami/istrinya;

b) Bukan anggota BPD maupun suami/istrinya;

c) Mempunyai perhatian dan minat terhadap pembangunan air minum dan sanitasi;

d) Mempunyai pengetahuan tentang air minum, kesehatan dan sanitasi;

e) Memiliki pengetahuan tentang AMPL; dan

f) Berpengalaman atau pernah terlibat dalam kegiatan AMPL.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun