Mohon tunggu...
Astri Puspita
Astri Puspita Mohon Tunggu... Lainnya - Life at insurance industry, mom of two and a simple wife

Life style, wealth management, and priority of life.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Dana Pensiun di Masa Muda

2 April 2018   13:29 Diperbarui: 3 April 2018   00:27 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada saat saya menerima gaji pertama saya, ayah saya langsung menyarankan untuk membuka DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) di salah satu perbankan. Namun, saat itu saya masih ragu, karena saya masih belum mengerti apa sih manfaatnya? Mengingat untuk mengikuti DPLK paling tidak Rp 100.000,- harus disisihkan dan ditabung ke rekening DPLK dan otomatis hanya dapat ditarik pada saat jatuh tempo. Namun, ayah saya yang sedikit "garis keras" dalam mendidik hal keuangan kepada anak-anaknya, memaksa saya untuk mau tidak mau membuka rekening DPLK namun berbasis syariah.

Setelah kurang lebih 5 tahun dan setiap bulan saya menyisihkan gaji saya untuk DPLK syariah, ada kepuasaan dan keamanan sendiri yang saya rasakan. Karena saat kita menjalaninya, akan semakin paham pada manfaatnya (bukan saja teori semata).

Apa sih Dana Pensiun Lembaga Keuangan?

Definisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan (sikapiuangmu.ojk.go,id). Dana Pensiun sendiri disiapkan untuk memberikan kesiapan hari tua kepada si penabung yang dananya bersumber dari uang yang dikumpulkan di masa muda.Berkontribusi dalam DPLK Syariah merupakan salah satu bentuk perencanaan. 

Seperti Rasullah SAW bersabda : Allah menulis kebaikan dan kejelekan yang dilakuka hambanya, barang siapa yang berencana melakukan kebaikan tetapi tidak melaksanakan, maka tetap ditulis sebagai satu amal baik yang sempurna baginya oleh Allah, tetapi barang siapa yang berencana melakukan kebaikan dan betul -- betul dilaksanakan maka oleh Allah ditulis 10 kebaikan dan 700 lipat/ cabang sampai cabang yang banyak, sebaliknya barang siapa yang berencana melakukan kejelekan tetapi tidak dilaksanakan maka ia dianggap melakukan kebaikan yang sempurna, jika ia berencana melakukan kejelekan dan melaksanakannya maka ditulis sebagai satu kejelekan (Bukhori).

Hadist tersebut mengindikasikan bahwa seorang muslim harus mempunyai rancana/planning dalam segala hal yang baik. Seperti yang kita tahu, planning (perencanaan) adalah kegiatan awal dalam sebuah pekerjaan dalam bentuk memikirkan hal -- hal yang berkaitan dengan pekerjaan agar mendapat hasil yang optimal. Tujuan yang optimal tersbut dapat dilihat pada hasil yang ingin dicapai, waktu dan skala prioritas serta dana (sumber :Diana, Ilfi Nur. Hadis -- hadis Ekonomi).

Kenapa DPLK syariah tersebut harus dikumpulkan sedini mungkin ?

Pada dasarnya, usia produktif bukan hanya memikirkan gaji yang kita terima digunakan untuk kebutuhan konsumsi semata namun ada kebutuhan produktif yang salah satunya dijalankan dengan mengikuti DPLK syariah. Perlu digaris bawahi bahwa kebutuhan akan DPLK syariah bukan untuk dinikmati saat ini, namun untuk dinikmati dimasa tua nanti. Semakin awal (muda) kita berkontribusi, maka semakin banyak hasil yang dikumpulkan dapat tercapai sehingga nilai DPLK Syariah sampai dengan jatuh tempo akan semakin besar.

Lalu bagaimana sistem kontribusinya? Apakah sama seperti tabungan ?

Dalam DPLK Syariah terdapat komponen dan sistem investasi yang dapat kita pilih. Kriterianya sama seperti reksadana. Apakah kita sebagai nasabah mau menginvestasikan DPLK ke instrument keuangan yang agresif, moderat atau low risk. Semua kriteria tersebut dapat kita pilih sendiri. Hasil dari investasi tersebut akan dikembalikan ke rekening kita yang biasanya dicatat sebagai "hasil pengembangan dana" dan dalam proses operasional pengelolaan dana pun kita tetap dikenakan biaya administrasi. Perlu diingat, proses DPLK Syariah digunakan untuk jangka panjang bukan untuk jangka pendek. Terlebih kita adalah murni karyawan swasta dan pihak kantor belum memberikan kita tunjangan dana pensiun.

Untuk nilai minimal kontribusinya, tiap DPLK Syariah masing -- masing institusi berbeda -- beda. Hal ini sesuai dengan kebijakan bank syariah atau asuransi syariah tersebut. Dalam pencapaian hasil pengelolaan dana pun tentu berbeda, tergantung high return atau low return instrument yang kita pilih.

Bagaimana dengan akadnya ?. Akad yang digunakan pada DPLK Syariah adalahAkad wakalah bil ujrah (antara peserta mandiri dengan dana pensiun syariah), akad mudharabah (antara dana pensiun syariah dengan insttusi manajer investasi), dan akad ijarah (antara dana pensiun syariah dengan bank kustodian). Dikarenakan produk DPLK berbasis syariah, maka setiap institusi yang bersangkutan memiliki akad yang jelas.

Untuk itu, selagi muda jangan ditunda lagi dalam berkontribusi pada DPLK Syariah. Ingat manfaat yang akan didapatkan di masa tua.Mulai sekarang, jauhkan pikiran milenial yang serba konsumtif. Pikirkan juga konsumsi masa kini dan masa yang akan datang.

Astri P.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun