Bagaimana dengan akadnya ?. Akad yang digunakan pada DPLK Syariah adalahAkad wakalah bil ujrah (antara peserta mandiri dengan dana pensiun syariah), akad mudharabah (antara dana pensiun syariah dengan insttusi manajer investasi), dan akad ijarah (antara dana pensiun syariah dengan bank kustodian). Dikarenakan produk DPLK berbasis syariah, maka setiap institusi yang bersangkutan memiliki akad yang jelas.
Untuk itu, selagi muda jangan ditunda lagi dalam berkontribusi pada DPLK Syariah. Ingat manfaat yang akan didapatkan di masa tua.Mulai sekarang, jauhkan pikiran milenial yang serba konsumtif. Pikirkan juga konsumsi masa kini dan masa yang akan datang.
Astri P.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H