Hal yang sangat penting menjadi acuan dari nasabah untuk mengetahui kinerja asuransi yang baik dalam proses atau tujuan awal memindahkan risiko adalah menganalisis laporan keuangan asuransi tersebut. Namun,hal yang sangat perlu dilihat oleh peserta maupun institusi yang akan menjadi rekanan adalah tingkat RBC (Risk Based Capital).
RBC ini merupakan rasio yang sejatinya dijadikan tolak ukur dan acuan kesehatan finansial perusahaan asuransi yang sebenarnya telah diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Sesuai dengan POJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Dengan Prinsip Syariah yang tercantum pada Pasal 11 dengan rincian sebagai berikut :Perusahaan Wajib 1) Memiliki Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru'dan Dana Tanahud serta Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan masing -- masing paling sedikit 100% dari DTMBR dan 100% dari MMBR dan 2) Menetapkan Tingkat Solvabilitas Dana Tabarru' dan Dana Tanahud internal serta Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan internal masing -- masing paling sedikit 120% dari DTMBR dan 120% dari MMBR.
Seluruh perusahaan asuransi syariah di Indonesia wajib melaporkan rasio solvabilitas mereka ke Pemerintah secara berkala. Cara menghitung RBC pun dapat diketahui dengan membandingkan antara Tingkat solvabilitas dengan Batas Tingkat Solvabilitas Minimum.Â
Untuk aturan implementasi akuntansi pada RBC asuransi adalah PSAK 108 tentang Akuntansi Transaksi Syariah yang merupakan PSAK pertama yang ditujukan untuk entitas asuransi syariah dan hanya mengatur tentang transaksi asuransi syariah secara resmi yang dikeluarkan pada bulan April 2009 dan berlaku efektif pada 01 Januari 2010.Pengukuran RBC yang bersumber pada Dana Tabarru diatur pada PSAK 108 paragraf 03 dengan rincian :
(Butir 4)
Surplus dan Defisit Underwriting Dana Tabarru. Jika terjadi defisit dalam underwriting, maka pengelola harus meminjamkan terlebih dahulu sebagai pinjaman qardh akan dilaporkan sebagai kewajiban di neraca serta pendapatan dalam laporan surplus dan defisit dana tabarru'. Pengambilan pinjaman qardh tersebut harus berasal dari surplus dana tabarru' yang akan datang.
(Butir 6)
Cadangan dana tabarru' merupakan cadangan yang dibentuk untuk menutup defisit ysng mungkin terjadi di masa yang akan datang dan memitigasi risiko yang ditimbulkan. Cadangan ini diakui pada saaat dibentuk dengan jumlah sebesar yang dianggap memenuhi prinsip kehati-hatian dengan bersumber dari surplus defisit underwriting dana tabarru'.
Tujuan dan Manfaat dari mengetahui tingkat Risk Based Capital adalah :1.Untuk mengetahui besarnya kebutuhan modal perusahaan sesuai dengan tingkat risiko yang dihadapi perusahaan dalam mengelola kekayaan dan kewajibannya.2.Untuk mngukur tingkat kesehatan keuangan.3.Untuk mengurangi biaya kepailitan (insolvency)4.Untuk menentukan faktor risiko yang proporsional terhadap risiko kepailitan (insolvency).5.Untuk membantu regulator (pemerintah dalam mengukur nilai actual dari ekuitas.6.Untuk mengantisipasi masalah -- masalah yang akan datang. (sumber : Nurhayati, Sri. 2014. Akuntansi Syariah di Indonesia ).
RBC dapat menjadi salah satu faktor pertimbangan bagi calon konsumen (peserta) individu maupun institusi. Berikut penulis berikan contoh perhitungan RBC pada suatu perusahaan asuransi.
Analisa RBC pada PT. Asuransi Jiwa Syariah ABC