Asuransi syariah sudah mulai berkembang dan tumbuh pesat di Indonesia. Seperti kita ketahui, pengertian dari Asuransi sendiri adalah bisnis yang unik, yang didalamnya terdapat lima aspek yaitu aspek ekonomi, hukum, sosial, bisnis dan aspek matematika.Â
Dari pandangan ekonomi, asuransi merupakan suatu metode untuk mengurangi risiko dengan jalan memindahkan dan mengkombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan (finansial).Â
Jadi, bedasarkan konsep ekonomi, asuransi berkenaan dengan pemindahan dan mengkombinasikan risiko. Dari pandangan hukum, asuransi merupakan suatu kontrak (perjanjian) pertanggungan risiko antara tertanggung dengan penanggung. Singkatnya bahwa tertanggung mempertukarkan kerugian besar yang mungkin terjadi dengan pembayaran tertentu yang relative kecil.Â
Sedangkan menurut pandangan bisnis, asuransi adalah sebuah perusahaan yang usaha utamanya menerima/menjual jasa, pemindahan risiko dari pihak lain, dan memperoleh keuntugan dengan berbagai risiko (sharing of risk) diantara sejumlah besar nasabah (pesertanya).Â
Selain itu, asuransi merupakan lembaga keuangan non bank yang kegiatannya menghimpun dana (berupa premi) dari masyarakat yang kemudian menginvestasikan dana itu dalam berbagai kegiatan ekonomi (perusahan) (Pujianto, 2013).
Dari ketiga sudut pandang tersebut, tentulah kita tahu bahwa kegiatan sebuah perusahaan asuransi adalah menghimpun dana dan menginvestasikan dana tersebut. Seperti yang tertera pada Hadist untuk menabung dan menginvestasikan asset yang kita miliki dengan berkah.
"Rasullah bersabda : Barang siapa menjual rumah dan tidak menjadikan harganya yang serupa maka tidak akan mendapat berkah" (Ibnu Majah). ( sumber : Diana, Ilfi Nur. 2012. Hadis -- Hadis Ekonomi).
"Hai orang -- orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang Telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan (QS Al-Hasyr : 18).
Sedangkan untuk risiko yang dihadapi atau hal yang menjadi objek sebuah asuransi, dapat dijelaskan pada Hadist sebagai berikut :
"Barang siapa yang melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan darinya pada hari kiamat, dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya. (HR. Muslim dari Abu Hurairah). (sumber : Diana, Ilfi Nur. 2012. Hadis -- HadisEkonomi).
Dari surah atas Al Quran dan Al Hadist tersebut, asuransi syariah senantiasa diwajibkan menjalankan mekanismenya dengan penuh amanah. Untuk itu, masyarakat yang menjadi tujuan (sasaran) peserta dari perusahaan asuransi syariah diharuskan cerdas dalam memilih asuransi syariah yang terbaik dan aman dalam mengelola dana yang telah peserta (masyarakat) percayakan.