Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kelompok usaha berdasarkan ukuran dan skala operasionalnya. UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia, baik dalam menciptakan lapangan pekerjaan, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, maupun menjadi pilar utama dalam pemerataan pembangunan.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan sektor yang memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, menurut UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria aset dan omset tahunan sebagai berikut:
- Usaha Mikro
Usaha yang memiliki aset maksimal sebesar Rp50 juta dan omset tahunan tidak lebih dari Rp300 juta. UMKM jenis ini biasanya dikelola oleh individu atau keluarga dengan skala yang sangat kecil, seperti pedagang kaki lima, warung, atau usaha rumahan.
- Usaha Kecil
Usaha yang memiliki aset antara Rp50 juta hingga Rp500 juta dan omset tahunan antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar. Usaha kecil biasanya sudah memiliki struktur organisasi yang lebih formal dan berkembang dalam berbagai sektor industri.
- Usaha Menengah
Usaha yang memiliki aset antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar dan omset tahunan antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar. UMKM menengah umumnya sudah memiliki sistem manajemen yang lebih profesional dan sering beroperasi dalam skala yang lebih besar dengan jangkauan pasar yang lebih luas.
Berdasarkan kamus Heritage Amerika, kolaborasi adalah bekerja sama khususnya dalam upaya menggabungkan pemikiran. Hal tersebut berdasarkan apa yang dijelaskan oleh Gray, menjelaskan bahwa kolaborasi sebagai sebuah proses berfikir dimana pihak yang ikut memandang aspek-aspek perbedaan dari sebuah masalah serta mendapat solusi dari perbedaan tersebut dan keterbatasan pandangan mereka mengenai apa yang bisa dilakukan. Kolaborasi juga didefinisikan sebagai kebersamaan, kerja sama, berbagi tugas, kesamaan, dan tanggung jawab dimana pihak yang berkolaborasi mempunyai tujuan yang sama, kesamaan persepsi, keinginan untuk berproses, saling memberi manfaat, kejujuran, kasih sayang dan berbasis masyarakat.
Kemitraan adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih yang memiliki tujuan bersama, dengan saling memberikan dukungan dan keuntungan. Dalam kemitraan, setiap pihak biasanya memiliki kontribusi tertentu, baik itu berupa modal, sumber daya, keahlian, atau jaringan yang saling melengkapi. Kemitraan dapat terjadi di berbagai bidang, seperti bisnis, organisasi, maupun dalam konteks sosial.
Kolaborasi antara sektor publik, swasta, dan masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam memperkuat kapasitas kelembagaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Ketiga sektor ini, meskipun memiliki peran yang berbeda, saling melengkapi dan mendukung dalam memperkuat daya saing dan keberlanjutan UMKM. Sektor publik, melalui kebijakan dan regulasi yang mendukung, dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuhnya UMKM. Sektor swasta, dengan kemampuannya dalam menyediakan teknologi, pelatihan, serta peluang pasar, memberikan dorongan yang besar bagi perkembangan UMKM. Masyarakat, sebagai konsumen dan bagian dari ekosistem ekonomi, memiliki peran penting dalam mendukung UMKM dengan membeli produk lokal, meningkatkan reputasi produk, serta memperkenalkan produk UMKM ke jaringan yang lebih luas.
Penguatan Kelembagaan UMKM di Indonesia
Penguatan kelembagaan UMKM di Indonesia memerlukan pendekatan yang lebih holistik dan sistematis. Tidak hanya memberikan pelatihan atau bantuan keuangan, tetapi juga membangun kapasitas organisasi UMKM agar mereka dapat beroperasi secara lebih efisien dan berkelanjutan.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam penguatan kelembagaan UMKM adalah:
- Peningkatan Akses Terhadap Pembiayaan