Mohon tunggu...
Astri Nurvia
Astri Nurvia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Jenderal Achmad Yani

Nama saya Astri Nurvia. Saya adalah seseorang yang senang mengeksplorasi hal-hal baru melalui hobi-hobi saya. Membaca adalah salah satu kegiatan favorit saya karena membuka wawasan dan memperkaya pengetahuan saya. Selain itu, saya juga gemar memasak dan mencoba berbagai resep baru, yang membuat saya merasa kreatif di dapur. Ketika ingin bersantai, saya sering mendengarkan lagu yang memberikan inspirasi dan menenangkan pikiran. Dengan kombinasi hobi tersebut, saya merasa selalu memiliki cara untuk belajar, berekspresi, dan menikmati waktu luang.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Membangun Kapasitas Melalui Kolaborasi dan Kemitraan: Penguatan Kelembagaan UMKM di Indonesia

19 Januari 2025   12:36 Diperbarui: 19 Januari 2025   12:36 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kelompok usaha berdasarkan ukuran dan skala operasionalnya. UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia, baik dalam menciptakan lapangan pekerjaan, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, maupun menjadi pilar utama dalam pemerataan pembangunan.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan sektor yang memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, menurut UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria aset dan omset tahunan sebagai berikut:

  1. Usaha Mikro

Usaha yang memiliki aset maksimal sebesar Rp50 juta dan omset tahunan tidak lebih dari Rp300 juta. UMKM jenis ini biasanya dikelola oleh individu atau keluarga dengan skala yang sangat kecil, seperti pedagang kaki lima, warung, atau usaha rumahan.

  1. Usaha Kecil

Usaha yang memiliki aset antara Rp50 juta hingga Rp500 juta dan omset tahunan antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar. Usaha kecil biasanya sudah memiliki struktur organisasi yang lebih formal dan berkembang dalam berbagai sektor industri.

  1. Usaha Menengah

Usaha yang memiliki aset antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar dan omset tahunan antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar. UMKM menengah umumnya sudah memiliki sistem manajemen yang lebih profesional dan sering beroperasi dalam skala yang lebih besar dengan jangkauan pasar yang lebih luas.

Berdasarkan kamus Heritage Amerika, kolaborasi adalah bekerja sama khususnya dalam upaya menggabungkan pemikiran. Hal tersebut berdasarkan apa yang dijelaskan oleh Gray, menjelaskan bahwa kolaborasi sebagai sebuah proses berfikir dimana pihak yang ikut memandang aspek-aspek perbedaan dari sebuah masalah serta mendapat solusi dari perbedaan tersebut dan keterbatasan pandangan mereka mengenai apa yang bisa dilakukan. Kolaborasi juga didefinisikan sebagai kebersamaan, kerja sama, berbagi tugas, kesamaan, dan tanggung jawab dimana pihak yang berkolaborasi mempunyai tujuan yang sama, kesamaan persepsi, keinginan untuk berproses, saling memberi manfaat, kejujuran, kasih sayang dan berbasis masyarakat.

Kemitraan adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih yang memiliki tujuan bersama, dengan saling memberikan dukungan dan keuntungan. Dalam kemitraan, setiap pihak biasanya memiliki kontribusi tertentu, baik itu berupa modal, sumber daya, keahlian, atau jaringan yang saling melengkapi. Kemitraan dapat terjadi di berbagai bidang, seperti bisnis, organisasi, maupun dalam konteks sosial.

Kolaborasi antara sektor publik, swasta, dan masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam memperkuat kapasitas kelembagaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Ketiga sektor ini, meskipun memiliki peran yang berbeda, saling melengkapi dan mendukung dalam memperkuat daya saing dan keberlanjutan UMKM. Sektor publik, melalui kebijakan dan regulasi yang mendukung, dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuhnya UMKM. Sektor swasta, dengan kemampuannya dalam menyediakan teknologi, pelatihan, serta peluang pasar, memberikan dorongan yang besar bagi perkembangan UMKM. Masyarakat, sebagai konsumen dan bagian dari ekosistem ekonomi, memiliki peran penting dalam mendukung UMKM dengan membeli produk lokal, meningkatkan reputasi produk, serta memperkenalkan produk UMKM ke jaringan yang lebih luas.

Penguatan Kelembagaan UMKM di Indonesia

Penguatan kelembagaan UMKM di Indonesia memerlukan pendekatan yang lebih holistik dan sistematis. Tidak hanya memberikan pelatihan atau bantuan keuangan, tetapi juga membangun kapasitas organisasi UMKM agar mereka dapat beroperasi secara lebih efisien dan berkelanjutan.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam penguatan kelembagaan UMKM adalah:

  • Peningkatan Akses Terhadap Pembiayaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun