Untuk selanjutnya, perlu juga kita ketahui bahwa Fikih Muamalah telah menguraikan macam-macam cara bertransaksi atau berjual beli seperti Bai al mutlaqah, yang bermakna pertukaran antara barang atau jasa dengan uang, seperti menukar laptop dengan rupiah. Kemudian ada Bai; al muqayyadah, yang bermakna jual beli dimana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter), seperti menukar gawai dengan jam tangan.
Ada juga bai al sharf, yang bermakna jual beli atau pertukaran mata uang asing dengan mata uang asing yang lain, misal menukar ringgit dengan won. Selanjutnya bai al murabahah, dimaknai sebagai akad jual beli barang tertentu dengan menyebutkan secara jelas barang yang diperjualbelikan termasuk keuntungan yang diambil. Bai as salam adalah akad jual beli dimana pembeli membayar uang atas barang yang disebutkan spesifikasinya, sedangkan barangnya diserahkan di kemudian hari.Â
Terakhir ada namanya bai; al istishna hampir sama dengan jenis sebelumnya yaitu kontrak jual beli dimana harga atas barang tersebut dibayar lebih dulu bisa dengan diangsur, dan barangkan diserahkan di kemudian hari.
Sekarang, yang menjadi pertanyaannya, sudahkah kita selaku umat Muslim melaksanakan jual beli yang diperbolehkan dalam Islam atau malah sebaliknya? Mari kita ikut jejak teladan dari Ummul Mukminin, Siti Khadijah, isti Rasulullah SAW, seorang pegadang yang terbilang sukses pada zamannya karena berlaku jujur dan menjalankan sesuai syariat Islam pun begitu juga kita sebagai pembeli, sebab hanya keridhaan Allah-lah yang kita cari di dunia ini, sebagai bekal akhirat nanti.
Penulis adalah Mahasiswa jurusan Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Sumatera Utara stambuk 2017 yang kini tengah menjalani masa pengabdian masyarakat dalam kelompok KKN 134.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H