Mohon tunggu...
Astrid Friscilia Munthe
Astrid Friscilia Munthe Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/i

🦋✨

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Sukuk, Jenis Sukuk, Serta Pembeda Sukuk dengan yang Lain

19 November 2024   18:13 Diperbarui: 19 November 2024   18:15 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4. Sukuk Istishna
Sukuk yang didasarkan pada kontrak pemesanan barang (istishna). Penerbit menggunakan dana yang diperoleh dari penjualan sukuk untuk memproduksi atau membangun suatu barang atau proyek. Setelah proyek selesai, hasilnya diserahkan kepada pembeli atau pemegang sukuk, yang kemudian akan mendapatkan keuntungan dari penjualan atau penggunaannya.

5. Sukuk Salam
Didasarkan pada akad jual beli salam, di mana penerbit memperoleh modal di awal dengan menjual barang atau aset yang akan dikirimkan di masa mendatang. Pemegang sukuk akan menerima imbal hasil dari penjualan atau penyewaan aset tersebut ketika barang atau aset itu selesai diproduksi.

6. Sukuk Wakalah
Berdasarkan akad perwakilan (wakalah), di mana pemegang sukuk menunjuk penerbit sebagai wakil untuk mengelola dana mereka dalam suatu proyek atau investasi tertentu. Keuntungan yang dihasilkan dibagi kepada pemegang sukuk sesuai perjanjian, sementara kerugian (jika bukan karena kelalaian) akan ditanggung oleh pemilik modal.

7. Sukuk Hybrid atau Kombinasi
Merupakan sukuk yang menggabungkan dua atau lebih akad, misalnya kombinasi antara ijarah dan musyarakah, atau ijarah dan wakalah, untuk menyesuaikan dengan karakteristik proyek atau kebutuhan investasi yang lebih kompleks.

Setiap jenis sukuk memiliki karakteristik tersendiri dalam hal risiko, keuntungan, dan cara pengelolaan dana, yang memungkinkan investor memilih yang paling sesuai dengan preferensi risiko dan tujuan investasi mereka sesuai dengan prinsip syariah.

Perbedaan utama sukuk dengan instrumen keuangan konvensional (seperti obligasi) terletak pada prinsip-prinsip syariah yang mendasarinya. Berikut adalah beberapa poin yang membedakan sukuk dari instrumen keuangan lainnya:

1. Prinsip Syariah
Sukuk harus mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam Islam, sehingga tidak mengandung unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian yang tinggi), dan maysir (spekulasi atau perjudian). Instrumen keuangan konvensional seperti obligasi biasanya melibatkan bunga dan mungkin tidak mematuhi ketentuan ini.

2. Berbasis Aset Nyata
Sukuk selalu didukung oleh aset nyata atau proyek yang memiliki nilai ekonomi. Artinya, penerbit sukuk menjual kepemilikan aset atau proyek kepada pemegang sukuk. Sementara itu, obligasi adalah instrumen utang di mana pemegang obligasi hanya memiliki klaim terhadap pembayaran bunga dan pokok, bukan terhadap aset.

3. Pengembalian Berbasis Bagi Hasil atau Sewa
Sukuk memberikan imbal hasil berdasarkan bagi hasil atau sewa (bukan bunga). Jenis imbalan ini tergantung pada struktur sukuknya (misalnya, mudharabah atau ijarah). Dalam obligasi, imbal hasil berupa bunga yang tetap atau variabel, yang tidak bergantung pada performa aset atau proyek.

4. Hubungan Investor dengan Penerbit
Dalam sukuk, hubungan antara investor dan penerbit bukan hubungan kreditur-debitur, tetapi hubungan kepemilikan atau kemitraan. Investor menjadi pemilik sebagian aset atau proyek dan mendapatkan bagi hasil dari keuntungan yang dihasilkan. Dalam obligasi, hubungan antara investor dan penerbit adalah hubungan utang-piutang, di mana penerbit berutang dan wajib membayar bunga serta pokok utang kepada pemegang obligasi.

5. Tidak Ada Jaminan Pengembalian Tetap
Sukuk tidak menjamin pengembalian tetap seperti obligasi konvensional. Pendapatan dari sukuk bergantung pada kinerja aset atau proyek yang menjadi dasar sukuk tersebut. Misalnya, jika sukuk berlandaskan pada bagi hasil, keuntungan yang diterima pemegang sukuk bisa berfluktuasi. Pada obligasi konvensional, biasanya ada tingkat bunga tetap atau variabel yang telah ditentukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun