Metode Penelitian : Metode penelitian ini terletak pada dua pemikiran tentang mekanisme pasar yaitu Ibnu Khaldun dan Adam Smith.
sumber Jurnal : Saya mendapatkan jurnal ini melalui Dosen saya. Pada saat Dosen saya mengirimkan jurnal ini di grub saya tertarik                    untuk melakukan review jurnal ini.
Isi Review : Indra Hidayatullah (2018) dalam penelitiannya mengenai dua pemikiran tentang mekanisme pasar berhasil menemukan               data bahwa :
Pemikiran Ibnu Khalbun tentang mekanisme pasar adalah sebuah sistem yang menentukan terbentuknya harga, yang dalam prosesnya dapat dipengaruhi oleh berbagai hal diantaranya adalah permintaan & penawaran, distribusi, kebijakan pemerintah, pekerja, uang, pajak dan keamanan.  Sedangkan peemikiran Adam Smith tentang mekanisme pasar tidak jauh berbeda dengan Ibnu Khalbun yang mana dalam proses mekanisme pasar tersebut diharuskan adanya asas moralitas, antara lain : Persaingan yang sehat (fair play), kejujuran (honnesty), keterbukaan (transparancy), dan keadilan (justice). Adapun perbedaannya terletak pada keadilan berekonomi bagi Khaldun jalan menuju keadilan berekonomi tidak dapat dipisahkan melalui beberapa variable yang ada, seperti hukum yang tegak dan negara yang kuat. Keadilan (j) meniscayakan adanya suatu aturan perilaku. Syariah (S) atau hukum memberikan aturan demikian. Namun tak ada aturan moral yang berjalan dengan efektif kecuali jika hal itu diketahui dengan baik oleh masyarakat. Dengan kata lain Khaldun menginginkan kesinambungan proses menuju keadilan dan kebebasan pasar, yang mana untuk mencapainya diperlukan variable-variable yang saling mendukung satu sama lain dan tidak bersifat konstan. Sedangkan menurut Adam Smith jalan menuju keadilan berekonomi tidak dapat dicampur tangani oleh pemerintah disisi lain Smith jelas-jelas membela keniscyaan campur tangan pemerintah. Dengan kata lain Smith berkeinginan pemerintah bersifat pasif dalam urusan transaksi pada mekanisme pasar namun bersikap aktif dalam urusan memelihara situasi yang kondusif bagi pelaku pasar dan pasar itu sendiri, agar kebebasan berjalan seiring dengan keadilan di dalam pasar (Smith bukan libertarian murni).
Kesimpulan : Mengenai persamaan pemikiran keduanya memiliki kesamaan seperti dalam masalah teori harga yang menurut mereka di bentuk oleh permintaan & penawaran, kemudian mengenai adanya teori nilai yang berasal dari tenaga kerja dan mengenai peran pemerintah yang menurut mereka bertugas sebagai pengawas. Adapun perbedaannya terletak pada keadlian berekonomi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H