Mohon tunggu...
Astrid dhea Ananda
Astrid dhea Ananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/mahasiswa

Olahraga/dengar lagu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Riview Jurnal "Pandangan Ibnu Khaldun dan Adam Smith Tentang Mekanisme Pasar"

10 Desember 2022   11:49 Diperbarui: 10 Desember 2022   12:23 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Metode Penelitian : Metode penelitian ini terletak pada dua pemikiran tentang mekanisme pasar yaitu Ibnu Khaldun dan Adam Smith.

sumber Jurnal : Saya mendapatkan jurnal ini melalui Dosen saya. Pada saat Dosen saya mengirimkan jurnal ini di grub saya tertarik                                       untuk melakukan review jurnal ini.

Isi Review : Indra Hidayatullah (2018) dalam penelitiannya mengenai dua pemikiran tentang mekanisme pasar berhasil menemukan                             data bahwa :

Pemikiran Ibnu Khalbun tentang mekanisme pasar adalah sebuah sistem yang menentukan terbentuknya harga, yang dalam prosesnya dapat dipengaruhi oleh berbagai hal diantaranya adalah permintaan & penawaran, distribusi, kebijakan pemerintah, pekerja, uang, pajak dan keamanan.  Sedangkan peemikiran Adam Smith tentang mekanisme pasar tidak jauh berbeda dengan Ibnu Khalbun yang mana dalam proses mekanisme pasar tersebut diharuskan adanya asas moralitas, antara lain : Persaingan yang sehat (fair play), kejujuran (honnesty), keterbukaan (transparancy), dan keadilan (justice). Adapun perbedaannya terletak pada keadilan berekonomi bagi Khaldun jalan menuju keadilan berekonomi tidak dapat dipisahkan melalui beberapa variable yang ada, seperti hukum yang tegak dan negara yang kuat. Keadilan (j) meniscayakan adanya suatu aturan perilaku. Syariah (S) atau hukum memberikan aturan demikian. Namun tak ada aturan moral yang berjalan dengan efektif kecuali jika hal itu diketahui dengan baik oleh masyarakat. Dengan kata lain Khaldun menginginkan kesinambungan proses menuju keadilan dan kebebasan pasar, yang mana untuk mencapainya diperlukan variable-variable yang saling mendukung satu sama lain dan tidak bersifat konstan. Sedangkan menurut Adam Smith jalan menuju keadilan berekonomi tidak dapat dicampur tangani oleh pemerintah disisi lain Smith jelas-jelas membela keniscyaan campur tangan pemerintah. Dengan kata lain Smith berkeinginan pemerintah bersifat pasif dalam urusan transaksi pada mekanisme pasar namun bersikap aktif dalam urusan memelihara situasi yang kondusif bagi pelaku pasar dan pasar itu sendiri, agar kebebasan berjalan seiring dengan keadilan di dalam pasar (Smith bukan libertarian murni).

Kesimpulan : Mengenai persamaan pemikiran keduanya memiliki kesamaan seperti dalam masalah teori harga yang menurut mereka di bentuk oleh permintaan & penawaran, kemudian mengenai adanya teori nilai yang berasal dari tenaga kerja dan mengenai peran pemerintah yang menurut mereka bertugas sebagai pengawas. Adapun perbedaannya terletak pada keadlian berekonomi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun