Mohon tunggu...
Astrid dhea Ananda
Astrid dhea Ananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/mahasiswa

Olahraga/dengar lagu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tidak Boleh Seorang pun Merubah Milik Orang Lain Tanpa Izin Pemiliknya

9 Oktober 2022   12:12 Diperbarui: 9 Oktober 2022   12:15 497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

    Ini adalah suatu aturan dalam islam sehingga kita tidak seenaknya melanggar hak yang menjadi milik orang lain. Para ulama juga membuat kaedah dalam bab fikih ketika membahas ghasab (harta curian), " tidak boleh seseorang memanfaatkan milik orang lain tanpa izinnya".

     Sering kali kita melihat ada orang lain yang merampas barang orang lain secara paksa, mencuri, memalak dan sebagainya. Atau bahkan kita juga pernah mengalaminya, kehilangan barang yang kita miliki. Seperti yang kita tahu, kebiasaan menggunakan harta orang lain tanpa izin pemiliknya merupakan suatu perbuatan yang tidak terpuji. Namun sekarang ini, banyak orang yang menganggapnya sebagai suatu hal yang lazim.

      Ghasab seringkali disepelekan, padahal ghasab adalah mengambil harta orang lain, dengan cara merampas, memaksa ataupun dengan tidak meminta izin. Padahal, menjaga dan melindungi harta milik orang lain melalui tata cara yang sesuai hukum adalah salah satu tyjuan hukum islam.

     Para ulama islam telah merumuskan beberapa peraturan dan ketentuan-ketentuan yang menekankan penghormatan hukum islam atas hak kepemilikan harta benda dan melindungi pemiliknya dari pelanggaran haknya. Berikut ini adalah peraturan-peraturan yang telah dirumuskan : 

     Tidak boleh seorangpun menggunakan harta orang lain tanpa izin pemiliknya setiap perintah unutuk menggunakan harta benda milik orang lain adalag batil ( tidak di benarkan). Tidak boleh seorangpun mengambil harta milik orang lain tanpa sebab syar'i (yang dibenarkan syariat).

       Hendaknya kita telah memahami bahwasannya merubah milik orang lain tanpa izin pemiliknya itu di larang, hendaknya lebih memerhatikan hak hak kepemilikan harta benda dan tidak menyepelekannya. Karena ghasab hukumnya adalah haram dan merupakan perbuatan yang dzalim.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun