Mohon tunggu...
Astrid Chandra
Astrid Chandra Mohon Tunggu... Penulis - Content Writer
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

A content writer and love to explore more things.

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengenalan Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25)

10 September 2021   10:47 Diperbarui: 10 September 2021   10:57 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah kalian pernah berpikir untuk atau sudah melakukan pembayaran pajak dengan mengangsur? jika pernah maka kalian secara langsung maupun tidak langsung sudah mengetahui dan menerapkan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25. Secara singkat Pajak Penghasilan Pasal 25 atau lebih dikenal dengan PPh 25 adalah pajak yang pembayarannya bisa dilakukan dengan angsuran. Tapi apa tujuannya? Dilansir dari Konsultanku, tujuan PPh Pasal 25 adalah untuk membantu meringankan beban Wajib Pajak akibat pajak terutang yang pelunasannya harus dilakukan dalam waktu 1 tahun.

Lalu bagaimana ketentuan pembayarannya? Setiap Wajib Pajak harus membayarkan PPh 25 masing-masing dan tidak dapat diwakilkan. Setiap wajib pajak yang memiliki usaha wajib untuk membayar angsuran setiap bulannya. Ketentuan batas pembayaran paling lambat jatuh pada tanggal 15 di bulan berikutnya.

Wajib Pajak masih diberi waktu untuk melunasi pembayaran PPh Pasal 25 hingga waktu yang ditentukan. Tetapi bagaimana jika sudah melewati batas waktu paling lambat? Tentu ada sanksinya yaitu akan dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayarannya.

Ada dua jenis Wajib Pajak Orang Pribadi yang dikenakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 25 yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP-OPPT) dan Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP-OPSPT). WP-OPPT merupakan pelaku usaha yang menjual barang grosir/eceran maupun jasa di satu atau lebih tempat usaha. WP-OPSPT merupakan orang pribadi yang bekerja sebagai pekerja bebas maupun karyawan yang membangun usaha sendiri.

Pajak ini ditulis dalam SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan yang perhitungannya dilakukan setelah detail data penghasilan lengkap. Data PPh Pasal 25 yang dihitung diambil dalam kurun waktu 1 tahun. Penghitungan ini dilakukan setelah laporan keuangan masuk ke masa tutup buku tahunan.

Bagi Wajib Pajak yang berencana untuk membayarkan pajak ini secara mengangsur dapat menelaah terlebih dahulu ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ini dilakukan demi menghindari pengenaan sanksi yang memberatkan. Semoga membantu!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun