Mohon tunggu...
Astrid Chandra
Astrid Chandra Mohon Tunggu... Penulis - Content Writer
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

A content writer and love to explore more things.

Selanjutnya

Tutup

Money

Pahami Perbedaan 2 Jenis Sistem Pemungutan Pajak Penghasilan di Indonesia

8 September 2021   13:11 Diperbarui: 8 September 2021   13:21 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PPh Final dan Tidak Final (dokpri)

Warga negara Indonesia wajib mengenal "Pajak Penghasilan" yang dikenakan oleh pemerintah. Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang didapatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan. Untuk sistem pemungutannya sendiri terbagi menjadi 2 sistem yakni PPh final Pasal 4 ayat 2 dan PPh tidak final. Apa saja penjelasan dan perbedaannya?

Melansir dari Konsultanku, PPh Final atau PPh Pasal 4 ayat 2 dikenakan langsung ke segala bentuk penghasilan yang telah didapatkan dalam 1 tahun. Pajak ini tidak memasukkan pengitungan PPh terutang karena, sesuai namanya, sudah bersifat final. Selain itu juga tidak dapat dikreditkan ke dalam PPh terutang. Karena sudah final maka penghasilannya tidak akan dihitung lagi dalam SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan. Hal ini berbeda dari PPh tidak final.

Lalu apa perbedaan antara PPh Final dengan PPh tidak final? Secara garis besar perbedaan keduanya terletak pada pengenaan SPT tahunan. Pada PPh final, seperti yang telah dijelaskan di atas, tarif pelunasannya tidak dikenakan SPT sedangkan pada PPh tidak final dikenakan SPT Tahunan. Jika dilihat dari sistem penghitungan, PPh final dilakukan secara langsung dan tidak dikaitkan dengan perhitungan PPh lainnya. Sedangkan penghitungan PPh tidak final dilakukan tidak langsung.

Selain sistem penghitungannya, perbedaan juga terdapat pada waktu laporan dan penyetoran pajak. Mengutip dari Kementerian Keuangan, untuk PPh final waktu penyetorannya ditinjau dari jumlah pajak yang dipotong oleh pihak yang bersangkutan. Setelah dipotong nantinya setoran ini akan dikreditkan saat SPT Tahunan. Sedangkan untuk PPh tidak final mengutamakan kewajiban yang bisa dibayarkan secara tunai saat menyetorkan laporan SPT Tahunan.

Pemahaman mengenai PPh final dan tidak final dapat membantu kita untuk melihat apakah pajak penghasilan kita akan dikreditka atau tidak saat SPT Tahunan. Selain itu kita juga menjadi tahu kapan waktu ditentukan untuk melakukan penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan. Semoga bermanfaat!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun