Mohon tunggu...
Astrid Aqiilah
Astrid Aqiilah Mohon Tunggu... -

Smada.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

TKI Tidak Digaji Selama 12 Tahun

5 September 2014   05:26 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:34 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TKI Tidak Digaji Selama 12 Tahun

Hak Asasi Manusia (HAM) yang tercantum dalam UUD 1945 bab X A tentang Hak Asasi Manusia, pasal28D ayat 2 “Setiap orang berhak mendapatkan pekerjaan serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” HAM yang diatur dalam pasal di atas salah satunya adalah tentang pemberian imbalan upah/gaji kepada TKI. Sudah jelas bahwa setiap TKI yang bekerja harus mendapatkan imbalan dengan sepantasnya.

Contoh kasus adalah seorang TKI yang bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Malaysia. Selama 12 tahun ia bekerja tanpa diberi gaji oleh majikannya. Selain tidak diberi gaji, ia juga diperlakukan kasar oleh majikannya.

Pada awalnya ia dijanjikan bekerja dengan gaji Rp5.000.000/bulan. Tetapi selama ia bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit itu ia mengaku belum pernah menerima gaji. Ia mengaku bahwa ia melarikan diri karena sudah tidak tahan lagi karena sering dipukuli hingga giginya hampir habis.

Bentuk HAM dalam hal ini sangat penting untuk dijamin pemenuhannya. Karena seperti apa yang ada dalam pasal 28D ayat 2 bahwa berhak bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan adil dan layak dalam bekerja. Yang dilindungi karena pemasukan dari TKI ke keuangan Indonesia berdampak besar.

TKI kita selaku asset atau kekayaan bangsa yang menghasilkan devisa bagi bangsa ini. Sehingga perlu dijaga dan menegakkan keadilan ketika ada suatu kasus. Serta membentuk kebijakan-kebijakan yang mengatur tentang keselamatan TKI.

Meminta kepada lembaga negara untuk menyikapi hal ini. Atau dengan membentuk lembaga khusus untuk para TKI untuk menyelenggarakan kegiatan maupun untuk memantau TKI yang sedang dipekerjakan. Meminimalisir angka TKI gelap agar bisa dikontrol dengan baik nasibnya.

Karena masalah TKI termasuk masalah yang besar dan tidak bisa dipandang sebelah mata. Tidak hanya permasalahan TKI, tetapi semua permasalahan yang menyangkut warga negara juga tidak bisa dipandang sebelah mata. Semoga tidak akan terjadi lagi adanya TKI yang mengalami kecelakaan yang sifatnya karena perbuatan seseorang di tempat di mana mereka bekerja.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun