Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan. Limbah medis merupakan limbah yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan kesehatan, baik dari rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium, maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, yang berpotensi mencemari lingkungan, menularkan penyakit, bahkan melukai orang lain. Menurut Kementerian Kesehatan Indonesia (Kemenkes RI), limbah medis masuk ke dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang memerlukan pengelolaan secara khusus agar tidak membahayakan lingkungan maupun makhluk hidup. Menurut World Health Organization (WHO) (2022) limbah medis dibedakan menjadi beberapa kategori diantaranya :
1. Limbah Infeksius
Jenis limbah ini mengandung mikroorganisme berupa cairan tubuh, perban bekas, dan sarung tangan.
2. Limbah Patologis
Limbah yang berasal dari jaringan manusia atau hewan berupa organ tubuh dan darah.
3. Limbah Farmasi
Berupa obat-obatan atau vaksin yang telah kadaluwarsa atau sudah tidak layak pakai.
4. Limbah Kimia
Bahan kimia berbahaya, seperti cairan reagen, disinfektan, dan pelarut.
5. Limbah Radioaktif
Limbah dari penggunaan bahan radioaktif, fasilitas diagnostik atau terapi kanker.