Mohon tunggu...
Astrid Juliani
Astrid Juliani Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana: NIM 55519120017

Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana: NIM 55519120017

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 2 - Prof Dr. Apollo: Pemajakan atas Penghasilan dari Kegiatan Pelayaran, Transportasi Perairan Darat, dan Penerbangan Berbasis P3B

10 November 2021   08:27 Diperbarui: 10 November 2021   13:51 498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 2: Ilustrasi Kasus

1. Pendahuluan

Isu pajak berganda terkait penghasilan atas kegiatan pelayaran, transportasi perairan darat, serta penerbangan adalah isu yang sudah lama dibahas di forum pajak internasional. Kegiatan pelayaran identik dengan kegiatan pengelolaan alat transportasi laut yang berupa kapal. Kemudian, kegiatan transportasi perairan darat identik dengan kegiatan pengelolaan alat transportasi melalui sungai/danau. Lalu, kegiatan penerbangan identik dengan kegiatan pengelolaan alat transportasi udara yaitu pesawat.

Fungsi P3B untuk mengatasi masalah pajak berganda atas 3 kegiatan tersebut masih sangat terbatas saat sebelum tahun 1900-an. Saat itu, beberapa perjanjian dagang dan navigasi lebih berfungsi untuk mengatasi permasalahan pajak berganda atas penghasilan dari kegiatan usaha secara umum (Maisto, 2003).

Kemudian, awal tahun 1900-an, peraturan mengenai pengenaan pajak atas penghasilan dari kegiatan pelayaran dan transportasi perairan darat yang didapatkan perusahaan dari luar negeri dilegalkan oleh beberapa negara. Contohnya, pada tahun 1914 negara Belanda membebaskan penghasilan atas kegiatan pelayaran dan transportasi perairan darat oleh perusahaan luar negeri. Selain itu, sekitar tahun 1920 negara Prancis, Italia, serta Jepang juga membebaskan penghasilan atas kegiatan pelayaran yang dilakukan perusahaan yang kapalnya terdaftar di luar negeri. Lalu, Amerika Serikat pada tahun 1920 juga membebaskan penghasilan atas kegiatan pelayaran yang dilakukan perusahaan di luar negeri dengan ketentuan negara lain tersebut harus juga membebaskan penghasilan yang didapatkan perusahaan Amerika Serikat yang melakukan aktivitas serupa (Maisto, 2003).

Aturan mengenai hak pemajakan atas penghasilan dari kegiatan pelayaran dan penerbangan di jalur internasional, juga kegiatan transportasi perairan darat sudah berevolusi dari aturan awal dalam perjanjian dagang dan navigasi sehingga digabung dengan aturan pemajakan atas laba usaha dalam Draf 1927 yang kemudian dipisahkan pada Draf 1935 dari draf LBB. Seiring perkembangannya, ketentuan pemajakan atas penghasilan dari kegiatan pelayaran dan penerbangan di jalur internasional juga kegiatan transportasi perairan darat sudah mengalami beberapa revisi, yaitu hak pemajakan sepenuhnya diserahkan pada negara tempat real centre of management dari perusahaan yang menyelenggarakan aktivitas tersebut. Selanjutnya, hak pemajakan diserahkan kepada negara asal perusahaan yang menyelenggarakan aktivitas sampai pada pembagian hak pemajakan antara 2 negara yang menandatangani P3B (Darussalam dan Septriadi, 2017).

2. Penghindaran Pajak Berganda

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau disingkat P3B yaitu pengenaan pajak yang melebihi 1 kali oleh 2 negara ataupun lebih yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang sama. P3B bertujuan untuk menentukan alokasi hak atas perpajakan dari transaksi yang timbil antara negara sumber. Terdapat 5 tujuan P3B, di antaranya 1) menghindari pajak berganda yang tentunya membebani perusahaan, 2) meningkatkan foreign investment, 3) meningkatkan SDM, 4) pertukaran informasi demi mencegah penggelapan pajak, serta 5) menyetarakan kedudukan negara (Kemenkeu, 2020).

P3B membutuhkan Mutual Agreement Procedure dari Direktur Jenderal Pajak serta otoritas pajak negara/yurisdiksi mitra P3B. Permintaan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure bisa diajukan oleh Wajib Pajak lewat DJP, otoritas pajak negara mitra P3B /yurisdiksi mitra P3B. Per 2020, terdapat 70 mitra P3B yang melakukan kerja sama dengan Indonesia (Kemenkeu, 2020).

DJP berhak melakukan pertukaran informasi sekaitan dengan hal-hal yang berhubungan dengan pembahasan perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra sesuai dengan ketetapan P3B. Kemudian, DJP bisa meminta informasi kepada WP maupun pihak lain akan hal-hal yang berhubungan dengan perpajakan (Kemenkeu, 2020).

3. Aspek Perpajakan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun